Daftar Verifikasi ke KPUD, PAN Inhil Siap Menangkan Pileg 2019

Daftar Verifikasi ke KPUD, PAN Inhil Siap Menangkan Pileg 2019
RIAUMANDIRI.co, TEMBILAHAN - Mendaftar untuk verifikasi Partai Politik (Politik) ke Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (PAN) Inhil siap menyongsong Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 mendatang.
 
Pantauan di lapangan, kedatangan Ketua DPD PAN Inhil, Sulaiman MZ, Sekjen, H Adrianto, Bendum, Amir dan Ketua KPPD Wandi serta kader PAN lainnya disambut langsung oleh Ketua KPU Inhil Ustad H. Suhaidi, Senin (16/10/2017).
 
"Alhamdulillah, secara keseluruhan sudah kita melengkapi dan kita siap untuk mengikuti tahapan berikutnya," ungkap Sulaiman yang akrab disapa Mok Leman usai pendaftaran.
 
Lebih lanjut Sulaiman yang juga merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil ini menegaskan, PAN Inhil akan terus berbenah diri dan optimis menang pada Pileg 2019.
 
Hal senada juga disampaikan Ketua KPPD Inhil, Wandi. Apalagi katanya, saat ini PAN Inhil sudah semakin solid dan semua DPC telah terbentuk.
 
"Insya Allah kita siap untuk memberikan yang terbaik dan terus berbenah. Baik itu Pilkada Inhil 2018, maupun Pileg 2019 nanti," tegasnya.
 
Sementara itu, Ketua KPUD Inhil Ustadz Suhaidi mengungkapkan, ketidaklengakpan syarat oleh Parpol,  rata– rata pada formulir F2 yang ada pada sistem informasi partai politik (Sipol).
 
“Formulir F2 itu salinan kartu tanda anggota. Ternyata kartu tanda anggota yang didaftarkan di pusat katakanlah 800, ternyata mereka serahkan sama kita 801 atau 799, kurang atau lebih tetap dianggap tidak lengkap. Iya, rata–rata banyak kenaknya di situ,” terangnya, Senin (16/10/2017).
 
Kemudian Suhaidi menjelaskan, ini berdasarkan surat edaran no 580 KPU RI, apabila mereka nanti tidak sesuai dengan Sipol dalam katagori lebih dari pada minimal.
 
“Karena di Inhil ini minimal berdasarkan jumlah penduduk tahun 2017 ini 616.378 jiwa, berarti maknanya mereka minimal menyerahkan 616 Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP – Elektronik). Berdasarkan edaran KPU 580, maka bila mereka menyerahkan salinan KTA dan KTP elektronik, maka itu diterima,” jelas Suhaidi. 
 
Baca juga di Koran Haluan Riau
 
Reporter: Ramli Agus
Editor: Nandra F Piliang