Kedua Tersangka Segera Jalani Persidangan
PANGKALANKERINCI (HR)-Kasus dugaan korupsi dana program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Desa dan Kelurahan Desa Tolam memulai babak baru.
Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.
"Hari ini kasus ini kita limpahkan ke PN Tipikor," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pangkalan Kerinci Romy Rozali, Jumat (27/2).
Dijelaskannya, pelimpahan kasus ke tahap persidangan dilakukan setelah pihaknya menuntaskan rencana dakwaan.
Setelah diserahkan, pihaknya menunggu jadwal penetapan persidangan dari PN.
"Dua tersangka, yaitu Kepala Desa Tolam Zukry dan ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Ramli, akan segera duduk di kursi persidangan," jelasnya.
Romy menambahkan, sedangkan untuk kedua tersangkanya saat ini masih berada di rumah tahanan Pekanbaru. Diketahui, dugaan korupsi dana proyek PPIDK tahun 2013 Desa Tolam, Kecamatan Pelalawan sesuai hasil Laporan Hasil Perhitungan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, kerugian uang negara sebesar Rp400 juta.(grc/mel)