Minta Tidak Dipailitkan, Korban First Travel Bertemu Komisi VIII DPR

Minta Tidak Dipailitkan, Korban First Travel Bertemu Komisi VIII DPR
RIAUMANDIRI.co, JAKARTA - Para jamaah korban biro umroh First Travel (FT) mengharapkan biro perjalan haji dan umroh itu tidak dipailitkan sebelum menuntaskan persoalannya dengan para jamaah yang tidak diberangkatkan ke Tanah Suci. 
 
Tuntutan tersebut disampaikan mereka saat melakukan pertemuan dengan Komisi VIII DPR, Kamis (12/10). Pertemuan tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi VIII Noor Achmad. Hadir pula para kuasa hukum korban dan kelompok korban dari berbagai wilayah. 
 
Audensi ini sebetulnya merupakan bagian dari rapat Panja Haji dan Umroh untuk meminta masukan dari masyarakat yang menjadi korban umroh fiktif. 
 
Namun, korban FT ternyata lebih dominan daripada korban umroh lainnya dari biro perjalanan yang berbeda. Ratusan korban memenuhi ruang rapat Komisi VIII untuk menyampaikan keluh kesahnya.
 
Sebelum pertemuan dimulai, sempat terjadi perdebatan agar semua korban bisa memasuki ruang rapat dan balkon Komisi VIII, karena sebelumnya hanya perwakilan para korban yang bisa mengikuti audensi. 
 
Akhirnya, rapat menyepakati semua korban bisa menyaksikan jalannya pertemuan. Keluh kesah, tuntutan, dan aspirasi disampaikan para jamaah yang jadi korban kepada Komisi VIII.
 
Harapan dari korban travel haji dan umroh itu mendapat sambutan dari Noor Achmad. Menurut dia, desakan agar FT tidak dipailitkan semata-mata agar asetnya bisa ditelusuri dahulu. Bila sudah dipailitkan, jamaah yang menjadi korban bisa ditelantarkan.
 
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII lainnya Sodik Mujahid mengungkapkan, jauh sebelum kasus FT meledak, Komisi VIII sudah mengingatkan Kementerian Agama untuk mengawasi dengan ketat biro perjalanan umroh yang menawarkan harga sangat rendah.
  
“Enam bulan sebelum kasus First Travel terjadi, saya sudah bersuara agar pemerintah mengawasinya. Harga yang ditawarkan tidak normal. Dan itu pasti akan menimbulkan korban. Ada indikasi First Travel bermain dengan oknum di Kementerian Agama,” ujarnya di hadapan rapat.
 
Anggota Komisi VIII Maman Imanulhaq ikut bersuara. Katanya, jangan sampai para jamaah umroh dijadikan komoditas oleh biro perjalanan umroh untuk mendapatkan pinjaman dari pihak ketiga. Apa yang dituntut para korban FT sangat rasional. 
 
Bahkan, ungkap Maman, masih ada 11 biro perjalan umroh lagi yang bermasalah seperti FT ini. Pihaknya juga mengaku sudah menghubungi Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas beberapa biro perjalanan yang bermasalah. 
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 13 Oktober 2017
 
Reporter: Syafril Amir
Editor: Nandra F Piliang