Dua Tersangka Korupsi Ajukan Praperadilan ke PN Pekanbaru

Dua Tersangka Korupsi Ajukan Praperadilan ke PN Pekanbaru
RIAUMANDIRI.co, PEKANBARU -Dua tersangka kasus dugaan korupsi penerangan jalan Kota Pekanbaru mempraperadilankan Kejaksaan Tinggi Riau ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Terkait hal itu, Kejati mengatakan siap menghadapi upaya Prapid yang diajukan kedua tersangka. 
 
Adapun dua tersangka tersebut, yakni berinisial MS yang merupakan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru. Dia merupakan Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus PPK dan salah satu Kepala Bidang di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru, instansi tempat pengadaan ini dilaksanakan, dan ABD yang merupakan pihak swasta yang menjadi broker proyek tersebut. Upaya prapid yang diajukan karena mereka menilai penetapan tersangka atas dirinya oleh Penyidik Pidana Khusus Kejati Riau tidak sah.
 
Terkait adanya prapid ini dibenarkan Panitera Muda Pidana Umum PN Pekanbaru, Efrizal. Menurutnya, permohonan langsung disampaikan kuasa hukum masing-masing tersangka.
 
"Untuk sidangnya, digelar pada Senin dan Selasa pekan depan. Untuk ABD sudah ditentukan hakimnya, yakni Yudisilen. Sementara, MS oleh hakim tunggal Riska Widiana," ungkap Efrizal kepada Riaumandiri.co, Rabu (11/10).
 
Dikonfirmasi terpisah, Asisten Pidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta, mengaku telah menerima undangan pemanggilan sidang prapid yang diajukan kedua tersangka. Pihaknya, kata Sugeng, menghormati upaya hukum yang ditempuh keduanya, dan siap menghadapi sidang prapid tersebut.
 
"Saya sudah terima relaas pemanggilan sidang praperadilan. Kita hormati dan akan kita jawab di persidangan nanti bahwa kita profesional. Saat penetapan tersangka prosedur sudah kita lalui, alat bukti cukup sudah kita yakini sudah didapat," kata Sugeng di ruangannya. 
 
Diyakininya, Penyidik telah memperoleh alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang peradilan tindak pidana korupsi. "Jadi, tidak ada masalah praperadilan. Itu adalah hak dan langkah yang tepat yang bisa dilakukan tersangka untuk menguji keabsahan prosedural penetapan tersangka," imbuhnya.
 
Dua tersangka yang mengajukan prapid ini, Selasa (10/10) kemarin, tidak menghadiri panggilan kedua untuk diperiksa sebagai tersangka. Yang hadir Selasa kemarin adalah dua tersangka lainnya, MJD dan MHR, dua nama ini serupa dengan ABD merupakan makelar proyek.
 
Terkait pra peradilan, Sugeng memastikan pihaknya akan hadir. Meski begitu, dia menggarisbawahi juga bahwa praperadilan tidak membuat penyidik tak bisa memeriksa tersangka. "Kita jawab dan kita hadiri di pengadilan. Kalau bisa segera selesai praperadilan. Sambil proses akan kita ambil langkah yang diperlukan, dua tersangka tetap akan kita periksa. Sudah dua panggilan tak dihadiri. Kita bisa mengeluarkan surat perintah membawa dan bisa juga dilakukan penangkapan," tuturnya. 
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 12 Oktober 2017
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang