Larangan Pelaku Usaha Gunakan Gas 3 Kg Diminta Tidak Seremonial Belaka

Larangan Pelaku Usaha Gunakan Gas 3 Kg Diminta Tidak Seremonial Belaka
RIAUMANDIRI.co, PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), menerbitkan aturan melarang pelaku usaha, seperti restoran, rumah makan, kafe dan jenis lainnya menggunakan gas elpiji subsidi tiga kilogram. Aturan itu dituangkan dalam surat edaran yang akan dilayangkan ke pelaku usah.
 
Menangapi hal itu, kalangan DPRD Kota Pekanbaru meminta hal ini tidak seremonial belaka, namun harus dikuatkam dengan aturan dan serta ada sanksi dibalik surat edaram tersebut. Sehinga tidak menjadi sebuah acuan bagi pihak lain untuk mencari celah bermain dengan pelaku usaha.
 
Seperti yang disampaikan Anggota Komisi III, Ferry Sandra Pardede. Menurutnya, langkah yang dilakukan oleh Pemerintah kota Pekanbaru melalui dinas terkait seperti Disperindag perlu didukung. Namun edaran ini jangan dijadikan celah, mencari kesempatan dalam kesempitan
 
Artinya, jika ada pelaku usaha yang kedapatan bermain, langsung diberikan sanksi yang tegas dan itu perlu dibuktikan. Karena kata Ferry Sandra, jika hanya sebatas edaran tanpa tujuan yang jelas lebih baik di cabut aja.
 
"Jangan hanya edaran saja, namun tidak ada tindakan yang jelas di lapangan. Seperti banyaknya pangkalan yang menjual gas ke pengecer. Perlu kita pertanyakan kinerja Disperindag. Apa langkah Disperindag sejauh ini," kata Ferry Sandra Pardede, Senin (25/9).
 
Selain itu kata Politisi Partai Hanura ini, dalam penerbitan edaran tersebut harus mengacu kepada ketentuan, karena sebelum edaran tersebut dijalankan tentu ada kajian.
 
"Makanya jangan hanya seremonial saja tanpa ada endingnya, apalagi tidak ada bukti dari aturan yang dibuat," imbuhnya.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau
 
Reporter: Joni Hasben
Editor: Nandra F Piliang