Enam Assosiasi Pemerintah Daerah dan DPRD Tolak Perwakilan KPK di Daerah

Enam Assosiasi Pemerintah Daerah dan DPRD Tolak Perwakilan KPK di Daerah
Jakarta, RIAUMANDIRI.co - Sebanyak enam Assosiasi Pemerintah Daerah dan DPRD, menilai keberadaan perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di daerah tidak diperlukan dan bukan merupakan kebutuhan urgen. Mereka menilai sebaiknya, lembaga kepolisian (Polri) dan Kejaksaan (Adyaksa) diperkuat dalam pemberantasan korupsi, karena sudah ada di daerah.
 
Hal itu disampaikan enam Assosiasi Pemerintah Daerah dan DPRD tersebut saat RDPU dengan Pansus Angket KPK, Rabu (30/8/2017), yang dipimpin Ketua Pansus KPK Agun Gunanjar Sudarsa.
 
Keenam Asosiasi itu adalah Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Asosiasi Pemerinta Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI), Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI), dan Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI)
 
Sekretaris Jenderal ADEKSI Ahmad Gunawan menegaskan, keberadaan Polri dan Kejaksaan lebih diperlukan di daerah ketimbang KPK. Sehingga kinerja institusi Polri dan Kejaksaan perlu diperkuat secara luar biasa dalam memberantas korupsi di daerah.  
 
"Kepolisian dan Kejaksaan bisa bekerja hebat di daerah maka KPK tidak perlu ada di daerah. Sebaliknya bila Kepolisian dan Kejaksaan tidak bekerja sesuai yang diharapkan oleh rakyat tentang persoalan korupsi, maka KPK akan turun secara langsung ke daerah," kata Gunawan.
 
Menurutnya, kunci untuk memperkuat institusi Polri dan Kejaksaan dalam upaya memberantas korupsi adalah melalui regulasi
 
"Kuncinya adalah regulasi harus dibuat dengan jelas. Hukum harus memberi keadilan dan kepastian hukum, serta harus memberikan manfaat hukum secara jelas. Sementara saat ini masih mengambang," katanya.  
 
Ia juga menyatakan, sekiranya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK telah menjadikan sebuah institusi itu menjadi superbody, maka perlu di revisi. 
 
"Undang-undang adalah produk hukum, dan hukum itu bersifat dinamis. Ada tiga cakupan fungsi hukum yakni ada kepastian hukum, keadilan hukum, dan ada kemanfaatan hukum," ujarnya.
 
Senada dengan Adeksi, Ketua Umum APKASI Mardani H Maming mengatakan, masalah peran KPK di daerah sebenarnya tidak terlalu urgen. Sebab, di daerah telah ada Kejaksaan, Kepolisian, dan lembaga lain seperti Saber Pungli, yang semuanya bertujuan untuk mengatasi masalah korupsi yang ada di Indonesia.
 
"Keberadaan Pansus Angket KPK DPR RI ini juga adalah sesuatu hal yang wajar, bila DPR ingin memberikan masukan dan teguran kepada KPK yang bersifat independen terhadap adanya regulasi yang mungkin dilanggar atau tidak sesuai penerapannya kepada masyarakat," kata Mardani.  
 
Mardani mengungkapkan, sejumlah kepala daerah banyak mengalami ketakutan menjadi target utama KPK, terutama dalam operasi tangkap tangan (OTT). Padahal kepala daerah tersebut, tidak melakukan korupsi dan tidak melakukan kesalahan penyalagunaan wewenang.
 
"Kami selaku Kepala Daerah, kadangkala ada rasa takut menjadi sasaran utama. Hampir setiap bulan ada saja Kepala Daerah yang ditangkap tangan. Dalam melaksanakan tugasnya sebagai lembaga anti korupsi, setidaknya KPK harus melihat terlebih dahulu masalah yang terjadi sebenarnya. Apakah benar-benar murni kasus korupsi, atau mungkin saja itu ada kasus politiknya," pungkasnya. 
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 31 Agustus 2017
 
Reporter: Surya Irawan
Editor: Nandra F Piliang