Peralihan Kewenangan SMA/SMK ke Provinsi Tak Pengaruhi Status Kepsek

Peralihan Kewenangan SMA/SMK ke Provinsi Tak Pengaruhi Status Kepsek
PEKANBARU, RIAUMANDIRI.co - Sejak kewenangan pengelolaan SMA/SMK ke propinsi pada awal tahun lalu, tidak mempengaruhi status jabatan Kepala Sekolah yang ada saat ini. Jabatan yang dipegang tetap berjalan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing, tidak ada perubahan drastis saat pengambilalihan tersebut. 
 
Demikian diungkapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Riau, Rudiyanto kepada riaumandiri.co, Senin (28/8) di kantornya. Menurut Rudi, status kepala sekolah tetap menjadi kepala di sekolahnya. Tidak ada istilah mutasi guru atau pertukaran guru dalam program ini, semua akan mengajar seperti biasanya di sekolahnya masing-masing.
 
"Jadi tidak ada yang berubah, hanya peralihan kewenangan saja dari sebelumnya di kabupaten kini pindah ke provinsi. Dampaknya, hanya pada jalur koordinasi saja yang berpindah," ujarnya. 
 
Dijelaskan juga, jauh sebelum dikelola oleh provinsi, seluruh jabatan kepala sekolah melalui proses pelantikan dari Pemerintah kabupaten/kota. Dengan adanya pelantikan tersebut, itu artinya sudah sah dan tidak perlu adanya yang namanya pengukuhan ulang atau lain sebagainya. 
 
"Jadi kinerja mereka tetap berlanjut saja, dan tidak ada masalah dengan adanya pengalihan kewenangan itu. Meskipun sebelumnya kewenangan tersebut pernah dilakukan dipropinsi juga," paparnya. 
 
Namun begitu, lanjutnya, dengan adanya pengalihan tersebut tentunya tidak menutup kemungkinan akan dilakukan mutasi bagi masing-masing kepala sekolah. Makanya, saat ini pihaknya tengah melakukan evaluasi atas kinerja dari masing-masing kepala sekolah. Apalagi, pihaknya haruslah mempersiapkan pengganti jika ada yang pensiun. Selain itu, Disdik juga melakukan evaluasi atas kinerja yang telah mereka lakukan. 
 
"Apabila ada yang bagus tentu akan tetap dipakai, sementara jika tidak bagus tentu akan kita ganti. Apalagi jika ada yang bekerja tidak sesuai dengan porsinya, dan menyalahi aturan maka bisa saja kita nonjobkan pada waktu itu juga," tegasnya. 
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 29 Agustus 2017
 
Reporter: Renny Rahayu
Editor: Nandra F Piliang