Wujudkan Pelayanan Informasi Publik, Diskominfo Kuansing Sosialisasikan PPID

Wujudkan Pelayanan Informasi Publik, Diskominfo Kuansing Sosialisasikan PPID
TELUK KUANTAN (RIAUMANDIRI.co) - Diskominfo Kabupaten Kuansing mengaku sudah melaksanakan sosialisasi Penjabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPID) kepada seluruh Kepala SKPD, Sektetaris SKPD, dan seluruh camat serta sekretaris camat, pada 11 Februari 2017 lalu.  
 
Tujuan disosialisasikannya PPID ini guna mewujudkan pelayanan informasi publik yang optimal dan akuntabel guna terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih di kabupaten Kuansing.
 
"Saya sudah mensosialisasikan PPID ini kepada seluruh Kepala SKPD, sekretaris SKPD dan juga seluruh camat berserta sekretaris camat," ujarnya Kabid Informasi Diskominfo Kabupaten Kuansing, Latifa kepada Riaumandiri.co di kantornya, Rabu (16/8).
 
Dikatakan Latifa, PPID tersebut sudah diatur dalam undang-undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Undang- undang ini menjadi momentum penting dalam mendorong keterbukaan informasi di kabupaten Kuansing, karena memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang dalam memperoleh informasi publik.
 
"Di undang-undang sudah jelas, bahwasan informasi publik itu merupakan hak setiap orang atau hak masyarakat kita," ucapnya.
 
Dijelaskan juga, bahwasannya PPID saat ini memiliki beberapa kendala yakni anggaran pembinaan yang belum dapat dicairkan, dan kurangnya sumber daya manusia. Sedangkan pembinaan ini ditujukan untuk seluruh Kepala SKPD, Sekretaris SKPD, Camat dan Sekretaris Camat, karena menurutnya, pembinaan ini sangat penting untuk menjalankan tujuan dan maksud dari PPID tersebut.
 
Sedangkan untuk sumber daya manusianya, saat ini Diskominfo kekurangan staf atau pegawai untuk melaksanakan PPID ini. "Saat ini Diskominfo tidak memiliki pegawai, jadi semua pekerjaan dilakukan oleh kasi - kasi dan Kabid - kabid saja," pungkasnya.
Kasi informasi Diskominfo, Edi
 
Hal yang sama juga disampaikan oleh Kasi informasi Diskominfo, Edi. Menurutnya, PPID ini sangat penting untuk memberikan informasi publik kepada para media, baik media cetak, media elektronik dan serta hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik tersebut.
 
Sedangkan informasi publik merupakan kebutuhan mendasar setiap orang sebagai pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta merupakan bagian penting bagi perkembangan kabupaten bahkan untuk ketahanan nasional.
 
"Kalau PPID sudah berjalan dengan maksimal, pastinya berdampak positif untuk perkembangan Kabupaten kita ini," ungkap Edi.
 
Penulis: Suandri
Editor: Nandra F Piliang