Pembahasan RUU Pemilu Masih Terganjal Presidential Threshold

Pembahasan RUU Pemilu Masih Terganjal Presidential Threshold
JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) - Pembahasan RUU tentang Penyelenggaraan Pemilu masih terganjal soal ambang batas parpol mencalonkan presiden atau presidential threshold karena masih ada perbedaan pandangan yang begitu tajam antara pemerintah dengan DPR.
 
"Revisi UU Pemilu ini yang sulit ialah ketidaksamaan pandang tidak hanya di fraksi-fraksi, tapi ini pemerintah juga mempunyai keinginan sehingga ini harus dibicarakan secara intens," ungkap Wakil Ketua Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto, di gedung DPR, Selasa (4/7).
 
Namun politisi Demokrat itu menyatakan tidak setuju perbedaan yang tajam antara pemerintah dan DPR soal ambang batas pencalonan presiden itu tidak harus dibahas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
 
"Dalam pembahasan ini, elit partai hanya perlu bertemu dengan menteri terkait selaku perpanjangan tangan presiden. Tak harus dengan presiden, bisa saja melalui menterinya," kata Agus. 
 
Karena kata Agus, menteri merupakan perpanjangan tangan presiden, sehingga kalau bisa bertemu dalam konsultasi itu bisa lebih baik, tapi kalau tidak bisa, jadi bisa disampaikan kepada menterinya.
 
Politisi Demokrat ini mengatakan, Presiden tinggal menugaskan para menterinya untuk berkomunikasi dengan DPR, misalnya Menteri Dalam Negeri bertemu dengan Panitia Khusus RUU Pemilu atau lebih baik Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang langsung menanganinya.
 
Agus mengaku, membangun komunikasi secara terus menerus terkait Revisi UU Pemilu perlu semakin digencarkan karena masih ada perbedaan pandangan yang begitu tajam antara pemerintah dengan DPR.
 
Menurutnya, DPR masih memiliki waktu untuk terus mengkomunikasikan perbedaan pandangan itu dengan pemerintah. "Revisi UU Pemilu ini yang sulit ialah ketidaksamaan pandang tidak hanya di fraksi-fraksi, tapi ini pemerintah juga mempunyai keinginan sehingga ini harus dibicarakan secara intens," kata Agus.
 
Dana Parpol
 
Terkait dana bantuan parpol, Agus Hermanto menilai kenaikan dana bantuan partai politik yang mencapai 10 kali lipat bisa menjadi peluang bagi partai politik untuk meningkatkan kualitasnya serta dapat memuluskan pembahasan RUU Pemilu di DPR.
 
"Memang ini merupakan bagian dari komitmen pembicaraan dari UU Pemilu. Sehingga kalau ini direalisasi, ini merupakan hal yang menuju pembicaraan UU Pemilu lebih mulus. Karena memang kita rasakan kalau dana parpol dinaikkan ini bisa menjadi lebih baik," ujar Agus.
 
Agus mengatakan jika dana bantuan dari pemerintah naik, maka parpol akan lebih leluasa untuk meningkatkan kemampuan dan elektabilitasnya. "Parpol juga menjadi concern  dalam pengembangannya," imbuhnya.
 
Sebelumnya, KPK telah mengingatkan agar pengelolaannya harus transparan jika rencana peningkatan bantuan dana partai politik akan terealisasi. Agus pun sepakat dengan hal tersebut.
 
"Betul seperti itu sehingga memang penggunaan dana parpol itu sampai saat ini yang melalui kas, harus dikenakan sesuai dengan prosedur dan tata cara yang ada. Sehingga apabila ini dinaikkan konsentrasi parpol bisa lebih ditingkatkan," jelas Agus.
 
"Kepada penggunaan anggaran harus sesuai dengan tata aturan undang-undang yang ada. Sehingga anggaran yang menggunakan APBN atau negara harus dipertanggungjawabkan dan sesuai aturan yang ada," sambung Agus. 
 
Reporter: Syafril Amir
Editor: Nandra F Piliang