Kapolsek Tandun Jelaskan Alasan Pembebasan Pelaku Judi dan illegal Logging

Kapolsek Tandun Jelaskan Alasan Pembebasan Pelaku Judi dan illegal Logging
TANDUN (RIAUMANDIRI.co) - Empat warga Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, tertangkap tangan sedang bermain judi oleh pihak Kepolisian dari Polsek Tandun, 3 Juni 2017 lalu. Namun, setelah diproses ke empatnya langsung dilepas karena alat buktinya tidak terpenuhi.
 
Hal itu dibenarkan langsung oleh Kapolsek Tandun, AKP. Nurman, menjawab riaumandiri.co, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis (8/6). Dijelaskan Kapolsek, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyampaikan adanya kegiatan judi.
 
Selanjutnya oleh pihak Kepolisian dari Polsek Tandun, langsung meluncur ke tempat kejadian perkara dan berhasil mengamankan sebanyak empat orang sedang bermain judi. Namun dari hasil penggerebekan ternyata ke empatnya hanya main kartu tanpa taruhan uang.
 
“Karena mereka mainnya di bulan puasa, meski tidak pakai uang, tapi ke empatnya tetap diminta membuat surat pernyataan, tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” tutur Kapolsek Tandun AKP. Nurman.    
 
Demikian juga saat dikonfirmasi soal kayu ilegal logging yang sempat diamankan belum lama ini di Desa Sungai Kuning. Menurut AKP. Nurman, kayu yang diangkut dengan menggunakan mobil cold diesel itu tidak ditahan karena kayunya hanya dua kubik dan diperuntukan untuk bangunan rumah.
 
“Jadi, mohon klarifikasi juga bahwa, kayu yang sempat di tahan itu jumlahya hanya dua kubik. Tidak mungkin ditahan karena peruntukannya untuk bangunan rumah,” terang Kapolsek Tandun, AKP. Nurman, meluruskan informasi soal isu 86 judi dan ilog yang beredar belum lama ini.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 09 Juni 2017
 
Reporter: Agustian
Editor: Nandra F Piliang