Pemkab Susun Ranperda Pilkades Serentak

Pemkab Susun Ranperda Pilkades Serentak

PANGKALAN KERINCI (HR)- Pemerintah Kabupaten Pelalawan mulai menyusun Rancangan Peraturan Daerah terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak.
 
Tahun ini, Pemkab menggelar Pilkades serentak yang diperkirakan pada Juni 2015 mendatang. Sedikitnya ada 51 desa yang akan menggelar Pilkades serentak itu.

Ranperda yang mengatur pelaksanaan dan tahapan Pilkades serentak ini berlandaskan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kemudian diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Pilkades Serentak. Dasar hukum ini sedang dilakukan penggodokan oleh Pemkab dan segera diserahkan ke DPRD Pelalawan untuk dibahas serta disahkan.

"Kita mulai membahas Ranperda, tapi di internal Pemkab dulu, setelah itu baru kita serahkan ke Dewan. Semua proses pelaksanaan dan tahapan Pilkades serentak tergantung Ranperda ini, sebagai payung hukumnya," ujar Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Pelalawan Novri Wahyudi, Rabu (25/2).

Dijelaskan mantan Camat Bandar Petalangan dan Pangkalan Kuras ini, dari 104 desa yang ada di Pelalawan diperkirakan sebanyak 51 diantaranya akan mengikuti Pilkades serentak. Namun, berdasarkan kajian Pemkab, jumlah itu kembali berkurang jika mengacu pada aturan yang ada.(adv/humas)