Ahok Ditahan di Rutan Cipinang

Ahok Ditahan di Rutan Cipinang
JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) - Pasca mendapat vonis 2 tahun penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Ahok dibawa langsung ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (9/5/2017). Ahok tiba di Rutan pukul 12.07 WIB.
 
"Iya, saya tadi dikonfirmasi tadi bahwa Pak Ahok dibawa ke Rutan Cipinang, tapi saya belum bisa pastikan apakah dia sudah di sana apa belum," ujar Kepala Rutan Cipinang, Asep Sutandar.
 
Pada penahanan ini, status Ahok masih sebagai tahanan titipan pengadilan. "Ini belum putusan final pengadilan, karena kan masih diberi 7 hari untuk banding. Saat ini Pak Ahok sedang proses administrasi di Rutan Cipinang" ujar Ali Mukartono, Jaksa Penuntut Umum.
 
Dalam persidangan pagi tadi, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi memerintahkan Ahok untuk langsung ditahan. Penahanan itu terkait dengan vonis bersalah dengan 2 tahun penjara.
 
 
Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataannya soal Surat Al Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
 
"Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama," kata Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto membacakan amar putusan.(rmc/nandra)
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 10 Mei 2017
 
Editor: Nandra F Piliang