Edarkan Sabu, Ramlan Dikerangkeng

Edarkan Sabu, Ramlan Dikerangkeng

TELUK KUANTAN (HR)-Jajaran Satuan Narkoba Polres Kuansing mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Selasa (24/2) malam. Adalah Ramlan bin Misman (35), tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi barang haram tersebut di Beringin Taluk. Kemudian polisi melakukan pengintaian dan sekitar pukul 20.30 Wib berhasil menangkap tersangka.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu paket kecil diduga sabu-sabu yang disimpan dalam saku jaket. Jaket tersebut digantung di dalam kamar tersangka.

"Tidak hanya itu, setelah kita terus melakukan penggeledahan di sekitar rumah, polisi menemukan tiga paket besar di halaman," ujar Kapolres Kuansing, AKBP Bayuaji Irawan melalui Kasubag Humas Iptu Musabi, Rabu (25/2). Tiga paket besar tersebut, lanjut Musabi, dikuburkan di pekarangan dengan bungkusan plastik.

Saat ini, tersangka beserta barang haram tersebut telah diamankan di Mapolres Kuansing, guna proses lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman diatas lima tahun. (mg2)