Dinas PAPP Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak

Dinas PAPP Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak
DUMAI (RIAUMANDIRI.co) -  Dinas Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Perempuan (PAPP) Kota Dumai mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai nomor 3 tahun 2016, tentang perlindungan anak, Kamis ( 4/5/2017). Acara ini dibuka Plt Kadis PAPP HM. Syafi'i. 
 
Syafi'i mengaku sangat berbangga dan memberikan apresiasi yang tinggi kepada narasumber dari Kementrian Perlindungan Anak dan dari Provinsi Riau, juga kepada peserta yang ikut dalam sosialisasi, baik dari kader, Kelurahan, juga kecamatan se Kota Dumai. 
 
"Anak merupakan generasi depan yang harus dipersiapkan sejak dini. Salah satu upaya adalah kepastian hukum dan Pemko Dumai sudah mengeluarkan Perda. Artinya dari regulasi kita sudah memiliki payung hukum yang jelas," sebut Syafi'i. 
 
Dikatakan, bahwa sebanyak 48,8 persen  dari jumlah penduduk merupakan anak-anak dengan potensi yang luar biasa. Jika dikelola dengan baik dan benar tentu generasi kedepan akan lebih baik. "Dengan adanya regulasi ini kedepan diharapkan tidak ada lagi kekerasan yang terjadi terhadap anak," harapnya. 
 
Tingginya angka kekerasan terhadap anak menjadi perhatian tersendiri, perlu digalakkan pencegahan dan upaya kerjasama termasuk perdagangan manusia. 
 
Dumai sedang bahu membahu untuk mewujudkan sebagai kota layak anak. Kolaborasi dengan dunia usaha sudah dilakukan dengan terbentuknya asosiasi pengusaha perlindungan anak, sebagai ketua adalah GM Hotel Grand Zuri
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 5 Mei 2017
 
Reporter: Parno Sali
Editor: Nandra F Piliang