Sekdes: Rp7 Juta - Rp9 Juta/Dua Hektare

Lahan di Siarangarang Dijual Secara Ilegal

Lahan di Siarangarang Dijual Secara Ilegal
PUJUD (RIAUMANDIRI.co) - Lahan kawasan hutan seluas lebih kurang 886 hektare di Kepenghuluan Siarangarang Induk dan Kepenghuluan Babusalam Rokan Kecamatan Pujud Kabupaten Rohil diperjualbelikan oleh sekelompok warga. Penjualan itu diduga ilegal atau tanpa proses kepemilikan yang sah secara hukum. Sejumlah warga mempertanyakan hal tersebut.
 
Berdasarkan pantauan dan informasi di lokasi lahan Senin (1/5) terlihat belum ada tanda-tanda kegiatan pertanian di dalamnya. Terlihat lahan masih dalam kondisi hutan yang ditumbuhi pohon kayu dan semak belukar. Informasi dari warga sekitar, di bagian dalam kawasan tersebut terdapat Sungai Batang Kumuh  dan Sungai Rokan serta danau sebagai tempat berkembang biaknya berbagai jenis ikan.
 
Sekretaris Desa Siarangarang Induk,Juprizal membenarkan hal tersebut, "Ada 400 surat tanah yang diterbitkan oleh penghulu  Bahari M Zein saat masih menjabat Penghulu Siarangarang sekitar bulan Februari 2017 lalu," jelasya  Juprizal juga menambahkan bahwa lahan itu dijual kepada PT Rospar Pindu  Perkasa  dengan harga berpariasi mulai dari harga Rp7 juta - Rp9 juta perpancang (2 ha). 
 
Yang menjadi pertanyaan banyak warga, walau lokasi lahan berada di dua wilayah kepenghuluan yang berbeda, namun legalitas surat tanah hanya diterbitkan oleh Kepenghuluan Siarangarang yang dijabat oleh Bahari M Zein saat itu.
 
Terkait hal itu Penghulu Babusalam Rokan Tugiran mengatakan lahan itu memang sebagian besar berada di wilayah kepenghuluannya sesuai Perda Bupati pada tahun 2012 tentang tapal batas Siarangarang induk dengan Babusalam Rokan. Saat itu ada sekelompok warga ingin mengajukan penerbitan surat lahan itu kepadanya.
 
"Setelah saya cek dan koordinasi dengan pihak kecamatan dan kabupaten lahan itu statusnya belum dapat diterbitkan suratnya, maka saya menolak untuk menerbitkan surat itu," ujarnya Terkait hal itu , Camat Pujud  Hasyim membenarkan kejadian itu , bahwa ada sekelompok warga menjual lahan hutan yang berada di wilayah Babusalam Rokan dan Siarangarang Induk kepada PT Rospar Pindu Perkasa seluas 886 hektare lebih yang legalitasnya dikeluarkan oleh Kepenghuluan Siarangarang Induk.
 
Selanjutnya Hasyim menjelaskan setelah melakukan pengecekan fisik di lapangan lahan itu masih dalam kondisi hutan primer, lahan masih hutan belum ditumbang sudah dijual.
 
"Seharusnya kalau kita menjual lahan itu harus ada dulu usaha didalamnya baru bisa kita jual, karena usaha itu sebenarnya yang kita jual," Terang Hasyim.
 
"Anehnya lagi dari beberapa orang warga yang menjual lahan itu, hanya menerima Rp3 juta - Rp5 juta saja dari tim pengurus penjual lahan. Kita tanya apakah dia mengetahui lahan yang dijual berada di mana posisinya, warga itu mengatakan tidak mengetahuinya," terang Hasyim.
Karena itu pihak Kecamatan Pujud sampai hari ini tidak dapat memberikan keterangan terkait kepemilikan lahan itu kepada pihak kedua PT Rospa Pindu Perkasa. "Sebab proses jual beli lahan itu tidak sesuai administrasi yang diatur dalam pemerintahan," pungkas Hasyim.
 
Terpisah Bahari M Zein mantan penghulu Siarangarang saat dikompirmasi melalui selulernya tidak aktif hingga mengirimkan pesan singkat belum ada balasan.