Disdukcapil Meranti Evaluasi Kinerja Petugas Pelayanan Administrasi
SELATPANJANG (RIAUMANDIRI.co) - Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti komit memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat, salah satunya terkait pelayanan administrasi kependudukan.
Hal itu dibuktikan dengan menggelar kegiatan sosialisasi kebijakan kependudukan dan catatan sipil, sekaligus untuk melakukan evaluasi kinerja petugas pelayanan administrasi kependudukan kecamatan. Bertempat di Aula Kantor Bupati Meranti, Rabu (26/4).
Kegiatan itu dibuka langsung oleh Staf Ahli Bupati Drs. Askandar dan dihadiri oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Yang diwakili Sekretaris Dinas Drs. Duriat. Peserta yang terdiri dari petugas operator dan administrasi UPT Kecamatan se-Kabupaten Kepulauan Meranti sebanyak 50 orang, serta PNS dan Honorer Disdukcapil.
Staf Ahli Bupati Drs. Askandar menjelaskan, kegiatan ini sangat penting dan strategis karena menyangkut pelayanan adminsitasi kependudukan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Untuk itu melalui sosialsasi ini diharapkan dapat menambah wawasan peserta sehingga apa yang menjadi harapan masyarakat yakni mendapatkan pelayanan aman, cepat, lancar dan efisien dapat terwujud.
"Saya harapkan pelayanan yang diberikan (Disdukcapil) dapat benar-benar memuaskan masyarakat karena pada dasarnya kita dipemerinyahan ini merupakan pelayan masyarakat," tegas Askandar.
Ia juga mengingatkan kepada para petugas pelayanan jangan lagi menggunakan pola-pola lama dengan hanya duduk di kantor, tetapi PNS yang harus turun kelapangan. "Ini sudah terbalik, jadi pola-pola lama ini harus ditinggalkan," ucapnya.
Ditambahkannya, dengan telah beroperasinya Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli di seluruh wilayah Indinesia termasuk Kepulauan Meranti diminta kepada petugas pelayanan jangan melakukan pungutan lagi di luar biaya yang telah ditetapkan dalam peraturan. "Jangan ada lagi ketentuan bayar di luar yang diatur dalam peraturan pemerintah," papar Askandar.
Mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Meranti itu juga berpesan kepada petugas operator agar mencatat dan memasukan data kependudukan dengan teliti dan benar karena dampaknya bisa merepotkan masyarakat apalagi yang lokasinya jauh dari tempat pelayanan.
"Dalam melayani hatus mengacu pada SOP, jika tidak ada SOP maka keluarkanlah kebijakan yang tidak memberatkan masyarakat, dan yang tak kalah penting petugas pencatatan dan entri data hatus teliti sehingga tidak terjadi kesalahan yang membuat maayarakat berulang-ulang melapor," pungkasnya.
Dalam kegiatan itu, dipaparkan salah satu pelayanan baru yang kedepan akan diterapkan yakni, pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA), seperti dipaparkan salah seorang Staf Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Meranti Rio Hilmi.
KIA ini mengacu pada Permendagri No. 2 Tahun 2016 dimana setelah masyarakat mengurus akte kelahiran anak, harus dilanjutkan membuat KIA. Tujuannya untuk mengetahui identitas jelas anak hingga batas umur 17 Tahun.
"Sebelum umur 17 tahun anak belum bisa memiliki KTP jadi KIA inilah sebagai indetitas dirinya dan sekaligus data yang tercatat masuk kedalam database kependudukan, sehingga saat tiba masanya (membuat KTP) tinggal cetak saja," ucap Rio.
Reporter: Azwin Naem
Editor: Nandra F Piliang