Kasus Kepemilikan Kawasan Hutan

Hari Ini, Aseng Kembali Disidang

Hari Ini, Aseng Kembali Disidang

BAGANSIAPIAPI (HR)- Hari ini, Rabu (25/2) Pengadilan Negeri Ujungtanjung kembali gelar sidang kasus kepemilikan kawasan hutan di Teluk Bano Kecamatan Bangko Pusako, Rohil. Terdakwa, anggota DPRD Riau, Siswaja Muljadi alias Aseng.

Sebelumnya, pada sidang Senin (23/2) kemarin, Aseng melalui penasihat hukum meminta majelis hakim menolak dakwaan jaksa dengan alasan belum adanya penetapan batas soal kawasan pada saat lahan tersebut dimiliki terdakwa. Hal itu terungkap pada sidang penyampaian eksepsi disampaikan Penasihat Hukum (PH) M Rais MH dan Firdaus SH.

Dikatakan PH, materi eksepsi diajukan mengacu pada kitab UU Pidana, di mana pihaknya keberatan dengan dakwaan dan meminta agar dakwaan batal demi hukum. Katanya, pada saat terdakwa memiliki lahan dimaksud, saat itu belum ada penetapan menyangkut kawasan hutan.

Usai penyampaian eksepsi, hakim ketua menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) apakah langsung menanggapi atau belum. JPU Andreas Tarigan SH meminta waktu untuk menyiapkan tanggapan eksepsi terdakwa dalam waktu dua hari ke depan. "Kami mohon diberikan waktu dua hari, untuk menanggapi eksepsi," ujarnya.

Jadwal sidang berikutnya diputuskan pada Rabu (25/2) sekitar pukul 11.00 WIB, dengan agenda tanggapan atas eksepsi terdakwa. Hakim Wadji mengingatkan kepada terdakwa dan pihak terkait untuk bisa mematuhi jadwal agenda sidang terkait perkara sehingga persidangan nantinya bisa berjalan dengan lancar.

Sementara pada persidangan pertama, Senin (17/2) Aseng didakwah telah melanggar aturan pembukaan kawasan perkebunan sawit di hutan kawasan di Teluk Bano, Kecamatan Bangko Pusako seluas 40 hektare.

Oleh karena itu, JPU mengenakan pasal 78 ayat 2 junto pasal 50 ayat 3 huruf a UU No. 41 Tahun 99 tentang Kehutana  dan atau pasal 92 ayat 1 huruf a junto pasal 17 ayat 2 huruf b UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan. Ditambah lagi dengan pasal 46 junto pasal 17 ayat 1 UU No 18 Tahun 2004 tentang perkebunan.

Limpahan

Terkait dengan penetapan tahanan rutan terhadap terdakwa sebelumnya, ketika dimintai tanggapan secara terpisah, hakim ketua Wadji Pramono mengatakan kasus tersebut merupakan limpahan dari Mabes yang dilanjutkan ke kejati, kejari untuk disidangkan di PN Rohil. Perintah penahanan, dinilai untuk kepentingan persidangan.

"Tapi kemudian terjadi pengalihan penahanan jadi tahanan kota, karena adanya permintaan istri, pengacara dan pengurus vihara yang menunggu kehadiran terdakwa karena Imlek.

 Permohonan itu dengan adanya kesanggupan terdakwa untuk hadir di persidangan, tak mempersulit, tidak menghilangkan barang bukti sesuai ketentuan. Jadi setelah syaratnya terpenuhi, dialihkan dari tahanan rutan ke kota," katanya.

Karena terdakwa memiliki dua alamat, yakni di Pekanbaru dan kota Baganbatu maka untuk tahanan kota yang bersangkutan bisa berada di daerah tersebut. Untuk status tahanan kota terangnya berlangsung selama 30 hari dan bisa diperpanjang untuk berikutnya selama 60 hari. (zmi)