Polisi Tangkap Pelaku Illegal Logging di Batang Tuaka

Polisi Tangkap Pelaku Illegal Logging di Batang Tuaka
BATANG TUAKA (RIAUMANDIRI.co) - Unit Reskrim Polres Inhil melakukan penangkapan terhadap seorang terduga pelaku ilegal logging, F alias E (41), Jum'at (31/3) sekira pukul 14.00 WIB. Terduga pelaku ditangkap saat sedang melakukan kegiatan pengolahan kayu hasil hutan di bangsal/sawmill kayu di Parit 8 Desa Sungai Junjangan, Kecamatan Batang Tuaka.  Warga Pasar Desa Junjangan ini diduga telah melanggar Pasal 83 ayat 1 huruf b dan c atau pasal 87 ayat 1 huruf b UU No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
 
Unit Opsnal juga mengamankan barang bukti berupa kayu olahan sebanyak lebih kurang 5 M3 (lima kubik) yang terdapat di sawmill terduga pelaku dan kayu log sebanyak lebih kurang 105 tual/ batang yang dirakit dan terdapat di perairan Sungai Junjangan di depan Sawmill terduga pelaku serta 1 unit mesin gesek pengolahan kayu. 
 
Kapolres Inhil Ajun Komisaris Besar Polisi Dolifar Manurung SIK melalui Kasat Reskrim AKP Arry Prasetyo SH MH menyatakan bahwa pada hari Jumat (31/3), diperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas illegal loging di wilayah Junjangan Kecamatan Batang Tuaka.  Mendapatkan informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Inhil memerintahkan Unit Opsnal Sat Reskrim melakukan penyelidikan terhadap aktivitas tersebut. 
 
"Setelah melakukan monitoring dan memantau aktivitas bangsal atau sawmill tersebut, sekira jam 14.00 WIB, Unit Opsnal melakukan penangkapan terhadap F alias E di Parit 8 Desa Sungai Junjangan Kecamatan Batang Tuaka," ungkap Kapolres Inhil Ajun Komisaris Besar Polisi Dolifar Manurung SIK melalui Kasat Reskrim AKP Arry Prasetyo SH MH, Ahad (2/4).  Saat diamankan, terduga pelaku yang adalah pemilik sawmill, sedang melakukan pengolahan kayu yang di duga dari hasik pembalakan liar. 
 
"Di bangsal/sawmill terduga pelaku, ditemukan barang bukti kayu olahan sebanyak lebih kurang 5 kubik dan kayu log sebanyak lebih kurang 105 batang yang belum diolah yang terdapat di perairan Sungai Junjangan di depan sawmill milik terduga pelaku," ujar Arry.  Dari pengakuan terduga pelaku, mengatakan bahwa kayu tersebut di peroleh dari kawasan hutan di daerah Gaung yang diambil sekitar Bulan Februari 2017.  Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Polres Inhil guna proses penyidikan lebih lanjut.(snj)