Kualitas Pelayanan Publik dan Ombudsman

Kualitas Pelayanan Publik dan Ombudsman
RIAUMANDIRI.co -Tidak dapat dipungkiri perjalanan bangsa Indonesia dalam membangun penyelenggaraan pelayanan publik tiada henti terus berjalan demi menciptakan kondisi Negara dalam penyelenggaraan yang efektif dan efesien. Menciptakan kondisi penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien diketahui bersama tidak semudah yang dibayangkan. Hal ini dikarenakan masih terdapatnya sistem dan budaya dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bermasalah.
 
Permasalahan sistem dan budaya penyelenggaraan yang bermasalah tersebut seperti penyalahgunaan wewenang, penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan dan tidak kompetennya penyelenggara dalam menjalankan pelayanan publik telah menunjukkan ketertinggalan bangsa dalam menciptakan pemerintahan yang baik.
 
Sebagaimana hasil survei Ombudsman RI Tahun 2016 pada Standar Pelayanan Publik Kemen-terian, Lembaga dan Pemerintah menilai masih banyak yang belum memenuhi standar pelayanan publik. Rendahnya perhatian Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam memenuhi standar pelayanan publik menunjukkan semakin jauhnya tujuan bangsa untuk dicapai. Jauhnya tujuan bangsa untuk dicapai tersebut dengan melihat kepedulian Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk memenuhi target capaian Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam memenuhi standar pelayanan publik di RPJMN 2014-2019.
 
Hasil survey Ombudsman RI Tahun 2016 menunjukkan bahwa Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk mencapai target Tahun 2016 jauh dari harapan dalam memenuhi standar pelayanan publik. Hal ini dapat dilihat bahwa hanya terdapat 11 Kementerian dari 25 Kementerian, 10 Lembaga dari 15 lembaga, 13 Provinsi dari 33 Provinsi, 16 Kota dari 55 Kota dan 15 Kabupaten dari 85 Kabupaten yang mendapat nilai Hijau (Baik). Hasil tersebut menunjukkan pada masih kurangnya perhatian pimpinan di setiap penyelenggara dalam memenuhi standar pelayanan publik. Padahal diketahui bersama dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik bahwa setiap penyelenggara layanan wajib memenuhi standar pelayanan agar pengguna dapat memahami dan mendapatkan kepastian layanan.
 
Memperhatikan hal tersebut, perjalanan panjang dalam membangun penyelenggaraan Pelayanan Publik yang lebih baik tidak terlepas dari pengawasan yang dilakukan oleh Ombudsman RI sebagai lembaga yang diberikan oleh undang-undang dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Ombudsman RI yang berawal berdiri berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional ditetapkan pada tanggal 10 Maret 2000 dan dirubah menjadi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman telah menjalani proses panjang dalam mengawasi dan memberikan masukan pembangunan dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Sebagaimana diketahui bersama bahwa tanggal penetapan dalam Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 menjadi tanggal lahirnya Ombudsman di Indonesia.
 
Ombudsman RI kedepannya
Ombudsman Republik Indonesia yang merupakan lembaga bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara dan instansi pemerintah lain dalam melaksanakan tugasnya menunjukkan bahwa Ombudsman bebas dari campur tangan kekuasaan. Ombudsman senantiasa menegaskan pelaksanaan tugasnya pada delapan asas kepatuhan, keadilan, nondiskriminasi, tidak memihak, akuntabilitas, keseimbangan, keterbukaan, dan kerahasiaan.
 
Perlu diketahui bersama bahwa hadirnya Ombudsman bertujuan untuk mewujudkan negara hukum yang demokratis, adil dan sejahtera. Selain itu juga memiliki tujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan negara di segala bidang agar setiap warga negara dan penduduk memperoleh keadilan, rasa aman dan kesejahteraan yang semakin baik. Tepat 17 Tahun usia Ombudsman pada tanggal 10 Maret 2017 telah membawa Ombudsman untuk selalu hadir bagi masyarakat Indonesia dalam mengatasi permasalahan laporan/pengaduan terkait penyelenggaraan pelayanan publik. Apabila melihat jumlah laporan/ pengaduan yang masuk ke Ombudsman RI 3 (tiga) tahun terakhir mengalami peningkatan yaitu Tahun 2015 sejumlah 8.868, Tahun 2016 sejumlah 10.565 dan sampai Bulan Maret 2017 sejumlah 2.195.
 
Meningkatnya jumlah laporan/pengaduan ke Ombudsman RI tiap tahunnya menunjukkan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik masih banyak masalah terjadi di setiap penyelenggaraan. Penerimaan laporan/pengaduan masyarakat tersebut menjadi peranan penting Ombudsman dalam memperbaiki penyelenggaraan pelayanan publik yang benar-benar terjadi permasalahan untuk dilakukan perbaikan. Ombudsman hadir untuk memberikan kepastian dan keadilan kepada masyarakat untuk menerima pelayanan publik yang baik dari penyelenggara layanan dan tidak terlepas dari bagian mewujudkan Negara Indonesia yang memberikan perlindungan dan keadilan bagi rakyatnya.
 
Mewujudkan kepuasan masyarakat tidak terlepas dari peranan penting penyelenggara layanan lainnya untuk memperhatikan saran/rekomendasi yang diberikan Ombudsman RI dalam memberikan masukan terkait perbaikan penyelenggaraan layanan. Sepanjang sejarah perjalanan Ombudsman masih terdapat penyelenggara yang telah diberikan Saran/Rekomendasi yang tidak dijalankan untuk memperbaiki penyelenggaraan.
 
17 Tahun Ombudsman berjalan dengan tugas, fungsi dan wewenangnya sampai saat ini patut disyukuri telah membawa Ombudsman pada pengalaman dan penambahan kekuatan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya sebagaimana termuat dalam Pasal 351 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Di mana Pasal 351 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 memuat bahwa kepala daerah wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat. Dan pada Pasal 351 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dinyatakan bahwa kepala daerah yang tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada Pasal 351 ayat (4) diberikan sanksi berupa pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kementerian serta tugas dan kewenangannya dilaksanakan oleh Wakil Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk.
 
Hal tersebut menunjukkan bahwa ada titik perhatian khususnya untuk pemerintah daerah  dalam memperhatikan penyelenggaraan pelayanan publik disamping ada saran/Rekomendasi yang diberikan Ombudsman kepada Pemerintah daerah dalam perbaikan pelayanan. Memandang perjalanan Ombudsman dalam menjalankan tugas dan kewenangannya mendapatkan perhatian dari Pemerintah maka tidak terlepas pula dari peranan penting masyarakat untuk turut serta aktif dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik bersama Ombudsman.
 
Semoga di usia 17 Tahun Ombudsman RI dapat terus mendampingi masyarakat dan penyelenggara layanan dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang efektif dan efisien menuju Pemerintahan yang Baik. Sudah saatnya Negara Indonesia tampil dengan wajah penyelenggaraan Pelayanan Publik yang memiliki nilai integritas dan keadilan.
 
Penulis adalah Asisten Ombudsman RI