Dinas PMTSP Sebut Ritel Alfamart di Rohul Sudah Kantongi Izin

Dinas PMTSP Sebut Ritel Alfamart di Rohul Sudah Kantongi Izin
PASIR PENGARAIAN (RIAUMANDIRI.co) - Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (PMTSP) Kabupaten Rokan Hulu mengaku, sebanyak 8 ritel Alfamart yang beroperasi di kabupaten tersebut telah mengurus izin dan sudah di proses.
 
Kepala Dinas PMTSP, Ridarmanto, melalui Desma Diana, selaku Kepala Bidang Pelayanan Perizinan mengatakan, jumlah usaha ritel Alfamart yang telah mengurus izin sebanyak 8 gerai, dan 3 di antaranya masih dalam proses.
 
“Tiga ritel Alfamart atas nama PT Madani Kepenuhan sebagai franchise-nya yang beroperasi di Rambah, Rambah Hilir dan Kepenuhan, izinnya sudah diurus dan diproses. Intinya 8 ritel Alfamart yang beroperasi di Rohul izinnya sudah diproses dan sudah mengantongi izin gangguan,” ungkap Desma Diana kepada riaumandiri.co, Jumat (17/3).
 
Menurut Desma Diana, 8 gerai Alfamart tersebut tersebar di beberapa Kecamatan di Rohul. Di antaranya di Kecamatan Ujungbatu, Kecamatan Rambah, Rambah Hilir, Kepenuhan dan Kecamatan Tambusai Utara.
 
Pihaknya mengaku ritel Alfamart tersebut tidak harus mendapat persetujuan atau izin dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Rohul. “Peraturan menteri soal izin ritel Alfamart itu tidak harus. Tapi, saya lupa nomor dan pasalnya,” katanya.
 
Namun demikian tambah Desma Diana, untuk pengurusan usaha, Alfamart harus mengantongi izin rekomendasi dari Desa, rekomendasi camat setempat, persetujuan dari lingkungan tempat dia mendirikan usaha, termasuk persetujuan masyarakat kurang lebih 20 orang yang ada disekitar tempat mendirikan usaha.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 20 Maret 2017
 
Reporter: Agustian
Editor: Nandra F Piliang