Dugaan Korupsi BKD

Berkas Tersangka Sudah P21

Berkas Tersangka Sudah P21

RENGAT(HR)- Setelah melalui proses cukup panjang, berkas tersangka dugaan korupsi yang dilakukan PPTK tugas belajar di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Indragiri Hulu berinisial MV, dinyatakan lengkap.
 
Bahkan, dalam pekan ini penyidikan Polres Inhu akan melimbahkan berkas kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat. Setelah berkas pemeriksaan terhadap tersangka lengkap, penyidikan Polres Inhu juga menetapkan calon tersangka baru berinisial ZA, guru di Desa Alang Kepayang, Kecamatan Rengat Barat.   
    
“Pemeriksaan sudah tuntas. Sehingga berkas yang ada dinyatakan lengkap dan dalam waktu dekat ini akan dilimpahkan ke Kejari Rengat,” ujar Kapolres Inhu AKBP Ari Wobowo, melalui Kasat Reskrim AKP Taufik Suardi, Senin (23/2).

Dijelaskan, pemeriksaan terhadap tersangka dinilai cukup panjang. Karena, banyak hal yang perlu didalami terhadap dugaan korupsi pada program tugas belajar bagi PNS di lingkungan Pemkab Inhu yang dikelola oleh BKD.

Selain lain, banyak PNS yang mengikuti program tugas belajar, dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp500 juta, juga sudah terjadi sejak 2011 hingga tahun 2013 lalu.

Sehingga perlu ketelitian dan penyelidikan lebih mendalam terhadap setiap PNS yang mengikuti program tugas belajar tersebut. Menurutnya, modus dugaan korupsi anggaran biaya tugas belajar PNS di lingkungan Pemkab Inhu dengan cara tetap mencairkan dana, tetapi PNS yang bersangkutan tak mengikuti kuliah.

Selama tiga tahun berturut-turut, sekitar 90 orang PNS lebih mengikuti tugas belajar tersebut. “Namun dari jumlah tersebut, ada sejumlah PNS yang tidak mengikuti kuliah dan dana yang dianggarkan tetap dicairkan,” ungkapnya. Atas dugaan biaya fiktif itu, penyidik Polres Inhu sudah memeriksa sekitar saksi mencapai 80 orang.

Saksi tersebut mulai dari PNS yang mengikuti tugas belajar, hingga pihak di KBD, yakni PPTK dan Kepala BKD.

Lebih jauh disampaikan, tersangka MV sejauh ini belum dilakukan penahan. Sebab, tersangka selama ini masih kooperatif dan diduga tak akan melarikan diri serta tak akan menghilangkan barang bukti.

Begitu juga calon tersangka berikutnya, tinggal pemanggilan untuk ditetapkan sebagai tersangka. “Calon tersangka ini sudah beberapa kali diperiksa dan untuk berikutnya tinggal penetapan sebagai tersangka,” terangnya. (eka)