Tikam dan Keroyok 2 Mahasiswa Pekanbaru

4 Sekawan Huni Hotel Prodeo

4 Sekawan Huni Hotel Prodeo

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Mes ki sempat melarikan diri usai melakukan pengeroyokan dan penikaman terhadap dua mahasiswa, Afri yus (26) dan Rahmat Hidayat (26) di Jalan Cendrawasih, Sakti, Kecamatan Tampan beberapa hari lalu, empat sekawan pelaku Hariyatul Fikri (20), Abdul Wahid (21), M Sadam (19) serta Ririn Sari (22) akhirnya diciduk tim Opsnal Polsek Tampan dari tempat persembunyiannya.

Begitu diborgol, tersangka pun mengaku peristiwa sadis yang membuat korban luka berat tersebut ternyata dilatarbelakangi masalah sepele. Tersangka merasa sakit hati karena pernah terserempet motor orang tua korban saat berkendara di jalan raya.

"Karena sakit hati itulah tersangka secara beramai-ramai kemudian melampiaskan dendamnya kepada korban yang sama sekali tak tahu apa-apa. Kita juga mengamankan barang bukti sebulah gagang pisau besi yang telah patah yang saat itu pisaunya dipakai oleh tersangka untuk menikam korban," kata Kapolsek Tampan, AKP Rezi Dharmawan kepada riauterkini.com, Kamis (9/3).

Dia menjelaskan, peristiwa berdarah yang menyebabkan korban harus dirawat intensif di rumah sakit tersebut berawa ketika kedua korban keluar kos-kosan karena ada suatu keperluan. Namun perjalanan keduanya berubah menjadi petaka saat dihadang oleh ke empat tersangka secara tiba-tiba.

Tanpa basa-basi, ke empat sekawan itupun lalu memukuli korban secara membabi buta. Ironisnya, seorang tersangka perempuan, Ririn Sari justru ikut membantu tiga tersangka lain mengeroyok kedua korban. Salah satu tersangka bahkan sempat mengeluarkan sebilah pisau dan menikamkannya ke punggung serta perut korban hingga gagang pisau tersebut patah.

"Atas kejadian itu, korban menderita luka tusukan cukup serius. Beruntung korban berhasil dibawa ke rumah sakit. Ke empat tersangka sendiri berhasil kita tangkap berkat penyelidikan yang kita lakukan," sebutnya.

Sementara itu, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan disertai penikaman dengan ancaman hukuman di atas 4 tahun penjara. (rtc/ril)