Penyelewengan 17 Ton Pupuk

Polda Riau akan Periksa Perusahaan Pengirim

Polda Riau akan Periksa Perusahaan Pengirim

PEKANBARU (HR)- Dalam waktu dekat jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau akan memanggil pihak PT BGR, perusahaan yang diduga mengirim 17 ton pupuk bersubsidi yang dibawa ke Riau. Hal tersebut dilakukan sebagai langkah penyidikan untuk melengkapi berkas perkara tersangka berinisial RMS.
Demikian disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Yohanes Widodo melalui Plt Kasubdit I, AKBP Kaswandi Irwan, Senin (23/2). Dijelaskannya, saat pengiriman bela-san pupuk dibongkar di UD RT di Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu.
"Pupuk tersebut dipesan dari PT BGR di Medan," ujar Kaswandi Irwan.
Seperti diwartakan sebelumnya, penyelewengan berbagai jenis pupuk bersubsidi asal Sumatera Utara dan akan dijual di Rokan Hulu Riau diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau saat berada di Jalan Sultan Zainal Abidinsyah Rantau Kasai Tambusai Utara Rohul, Rabu (11/2) lalu sekitar pukul 01.00 WIB. Selain itu, turut diamankan satu unit truk pengangkut 17 ton pupuk bersubsidi dengan nomor polisi BK 8130 LN  bersama RMS sebagai penanggung jawab.
Dikatakan Kaswandi, saat ini pihaknya masih mendalami apa hubungan tersangka RMS dengan PT BGR.
 "Masih didalami. Apakah ada oknumnya atau resmi. Kita akan panggil pihak perusahaan tersebut untuk diperiksa," tegasnya.
Sementara terhadap RMS, lanjut Kaswandi, penyidik tidak melakukan penahanan. Hal ini, karena ancaman hukuman atas penyelewengan yang dilakukan dibawah lima tahun.
"Tersangka hanya dikenai wajib lapor," ucap Kaswandi lebih lanjut.
Dari penghitungan yang sudah dilakukan penyidik, total keseluruhan pupuk yang diamankan berjumlah 350 sak. Pelaku diduga sudah setahun belakangan ini menyelewengkan pupuk bersubsidi.
"Setiap bulan ada dua sampai tiga kali mereka melakukan pengiriman," pungkasnya. Dugaan pelanggaran yang dilakukan tersangka dalam kasus ini adalah mengedarkan pupuk bersubsidi di luar wilayah yang diizinkan. Dari pelaku RMS saat dilakukan penggeledahan didapati satu rangkap bukti penyerahan pengiriman stok pupuk dan dua lembar faktur penjualan pupuk subsidi.
Dari dalam truk turut diamankan pula barang bukti pupuk ukuran 50 kilogram per karungnya, yakni 200 karung merek Phonska Petrokimia Gresik, 50 karung merek ZA Petrokimia Gresik, 50 karung merek SP-36 Petrokimia Gresik dan 50 karung pupuk Urea bersubsidi.
Tersangka atas perbuatannya dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf b, juncto Pasal 1 Sub 3e Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan Tindak Pidana Ekonomi juncto Pasal 4 huruf a juncto Pasal 8 Perpu
Nomor 8 tahun 1962 tentang perdagangan barang dalam pengawasan juncto pasal 2 ayat (1) dan (2), dengan hukuman penjara maksimal dua tahun dan denda Rp100 ribu.(dod)