Gerindra Ingin Kembali ke UUD 1945 Asli

Gerindra Ingin Kembali ke UUD 1945 Asli
JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) – Ketua Badan Pengkajian MPR RI Bambang Sadono menyampaikan kesimpulan sikap fraksi-fraksi dan kelompok DPD di MPR pada rapat gabungan, 25 januari 2017 lalu.
 
Dari kesimpulan tersebut, belum ada kesepahaman di antara fraksi-faksi dan Kelompok DPD untuk melakukan amandemen kelima UUD 1945 terkait usulan memasukan GBHN dalam konstitusi.  Bahkan Fraksi Gerindra menginginkan kembali ke UUD 1945 yang asli.
 
Demikian diungkapkan Ketua Badan Pengkajian MPR RI Bambang Sadono dalam diskusi Empat Pilar MPR bertema 'Menuju Proses Perubahan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945', di Media Center DPR, Senin (27/2).
 
Diungkapkan Bambang Sadono, Fraksi Parta Gerindra berpendapat, apabila menghidupkan kembali harus melalui perubahan terhadap UUD 1945 maka perlu dilakukan secara holistik dan komperhensif.
 
Karena yang menjadi persoalan menurut Gerindra bukan hanya GBHN, tetapi jiga diberbagai pasal. Misalnya pasal tentang persyaratan calon presiden dan wakil presiden, pasal tentang hak azasi manusia , pasal tentang kedaulatan rakyat di dalam perekonomian dan na piñata kewenangan lembaga-lembaga Negara dan pasal lain yang pernah disuarakan oleh berbagai kalangan untuk diubah.
 
“Bahkan, pandangan fraksi Gerindra secara lisan menyampaikan sikap, yaitu sekaligus mengembalikan UUD 1945 yang asli sebelum perubahan untuk diberlakukan kembali,” ujar anggota DPD RI itu.
 
Sedangkan Fraksi Partai Golkar, PKS dan Fraksi PPP berpendapat, apabila dilakukan perubahan UUD 1945 tidak menyebut batasan materi secara khusus. ”Fraksi partai Golkar dan PKS mengisyaratkan mengikuti prosedur pasal 37,” jelas Bambang.
 
Fraksi PDI-P, PAN, PPP dan Fraksi Nasdem berpendapat bahwa perubahan dilakukan terbatas hanya untuk GBHN saja. Sedangkan Kelompok DPD berpendapat bahwa tidak hanya menyangkut materi pokok system perencanaan pembangunan nasional model GBHN saja, tetapi juga perlu mengangkat materi penataan kewenangan MPR dan penataan kewenangan DPD.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 28 Februari 2017
 
Reporter: Syafril Amir
Editor: Nandra F Piliang