Tak Terima Donatur Ditahan, Ribuan Pelajar Perguruan Wahidin Unjuk Rasa

Tak Terima Donatur Ditahan, Ribuan Pelajar Perguruan Wahidin Unjuk Rasa
BAGANSIAPIAPI (RIAUMANDIRI.co) - Awi Tongseng alias Rajadi kembali ditahan Polda Riau. Penahanan ini berkaitan dengan kisruh Yayasan Perguruan Wahidin (YPW) pada tahun 2004 silam. 
 
Kali ini pria 53 tahun itu diduga melakukan penggelapan dana di internal YPW pada tahun 2004-2009 silam dengan Tan Clara, pengurus yayasan. Sebelumnya Awi juga pernah ditahan karena kasus dugaan sumpah palsu, namun Polda Riau kalah di Praperadilan dan Awi dibebaskan. 
 
Dinilai adanya dugaan kriminalisasi terhadap Awi, ribuan pelajar dan pengurus YPW melakukan aksi solidaritas, Rabu (22/2) di Gelanggang Olahraga (GOR) Wahidin. Aksi ini dipimpin langsung oleh Wakil Koordinator Perguruan Wahidin, Ilyas Yusuf.
 
Massa terdiri dari pengurus yayasan, Kepala Sekolah, SD, SMP dan SMA serta majelis guru dan ribuan siswa di sekolah tersebut. "Pak Awi itu donatur kami, kenpa ditahan padahal sudah inkrah saat itu bahwa beliau tak bersalah dan penyidik kalah di praperadilan. Kami merasa ini kriminalisasi terhadap donatur kami yang dulunya ketua yayasan, dan kini masih menjadi donatur aktif." kata Ilyas Yusuf. 
 
Aksi solidaritas ditandai dengan pembubuhan tanda tangan di atas kain putih sepanjang 15 meter yang diiisi oleh ribuan siswa. Massa juga tampak membawa tulisan "Donatur Kok Ditaha" dan "Stop Kriminalisasi Kepada Donatur Pendidikan". Aksi berlangsung sekitar 45 menit dan berlangsung tertib.
 
Sementara itu, Sekretaris Wakil Koordinator Hasanto, mengatakan laporan Awi dibuat oleh Poniman Asmir yang merupakan abang Kandung Tan Clara. "Jadi ini kaitannya dengan kasus lama dan ini dimunculkan kasus penggelapan dalam jabatan pasal 374 KUHAP yang kita nilai sebuah kriminalisasi." tegasnya.
 
Pihaknya mengancam jika Awi tidak segara dibebaskan, maka pada 24 Februari mendatang akan ada demo yang lebih besar lagi di Polda Riau.
 
Sebelumnya, Awi ditahan sejak Senin 20 Februari 2017 oleh Polda Riau. Saat itu dirinya diperiksa selama 12 jam, dan setelah itu ditahan di Mapolda Riau. 
 
Sementara itu Sekretaris Wakil Koordinator Hasanto mengatakan, laporan Awi oleh Poniman Asmir yang merupakan abang Kandung Tan Clara. "Jadi ini kaitannya dengan kasus lama dan ini dimunculkan kasus penggelapan dalam jabatan pasal 374 KUHAP yang kita nilai sebuah kriminalisasi." tegasnya. 
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 23 Februari 2017
 
Reporter: Joni Rohil
Editor: Nandra F Piliang