Pemko Pekanbaru Diminta Awasi Fungsi dan Pemberian Izin Rumah Kos

Pemko Pekanbaru Diminta Awasi Fungsi dan Pemberian Izin Rumah Kos
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Menjamurnya rumah kos di Pekanbaru menimbulkan asumsi bermacam-macam di tengah masyarakat, terlebih ketika pemilik tidak menyewakan kosan tersebut sesui dengan aturan. Bahkan tak jarang disalah fungsikan. 
 
Menanggapi hal ini, kalangan DPRD Pekanbaru, meminta pemerintah terus mengawasi agar tidak terjadi salah fungsi dari izin yang telah diberikan. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Ir Hotman Sitompul SH.
 
Pihaknya berpendapat, ketika adanya peraturan walikota (Perwako) terkait tentang izin mendirikan rumah kos, hendaknya pemberian izin harus sesuai peruntukan, dan setelah pemilik mendapatkan izin, diperlukan juga pengawasan.
 
"Tentunya Perwako ini menjadi upaya pemerintah untuk selektif dalam memberi izin terhadap pembangunan rumah-rumah kos. Di daerah tertentu sangat sulit untuk mengurus perizinannya, tapi sekarang yang berkembang di beberapa tempat rumah kos merupakan tren bisnis baru di Kota Pekanbaru yang menguntungkan. Sejalan dengan itu, yang perlu di imbangi dengan pengawasan tadi," ujar Hotman, Selasa (21/2/17).
 
Politisi PDIP ini juga menduga dengan adanya rumah kos dengan sistem bayar mulai dari harian, mingguan, hingga bulanan. Ini dinilai akan menimbulkan permasalahan baru yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.
 
"Ini bisa menjadi masalah baru bagi masyarakat tempatan yang tinggal di daerah pemukiman yang masih menjunjung tinggi norma-norma agama dan adat istiadat," ujarnya.
 
Untuk itu Hotman meminta kepada Pemko Pekanbaru untuk dapat selektif terhadap kos-kosan yang tidak memiliki izin agar ditutup, dan melakukan pendataan ulang terhadap seluruh kos-kosan yang ada di Kota Bertuah.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 22 Februari 2017
 
Reporter: Joni Hasben
Editor: Nandra F Piliang