Usulan Hak Angket Ahok Gate Sudah Penuhi Syarat Dibawa ke Paripurna DPR

Usulan Hak Angket Ahok Gate Sudah Penuhi Syarat Dibawa ke Paripurna DPR
JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, usulan hak angket Ahok Gate sudah memenuhi syarat untuk dibawa ke paripurna, karena jumlah anggota yang menandatanganinya sudah melebih syarat menimal.
 
"Ini sudah cukup untuk usulan hak angket, sebagai syarat usulan untuk dibawa ke Paripurna, sesuai UU MD3," kata Fadli Zon saat menerima usulan penggunaan hak angket Ahok Gate, Senin (13/2).
 
Sejumlah inisiator pengusul hak angket tersebut menyerahkan usulan hak angket Ahok Gate kepada Pimpinan DPR. Mereka diterima tiga Wakil Ketua DPR, yaitu Fadli Zon, Fahri Hamzah, dan Agus Hermanto.
 
Usulan hak angket tersebut ditandatangani 90 orang anggota DPR dari empat fraksi, yaitu Demokrat, Gerindra, PAN, dan PKS. Sedangkan persyaratan menimal usulan hak angket diusulkan 25 orang anggota dan tiga fraksi.
 
Hak angket tersebut untuk menginvestigasi keputusan pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang tidak menonaktifkan Basuki Tjahaja Poernama (Ahok) sebagai gubernur DKI yang sudah berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penodaan agama.
 
Fadli Zon menyampaikan terima kasih atas inisiasi hak angket tersebut. "Terimakasih atas inisiator hak angket. Kami atas nama pimpinan akan meneruskan surat usulan ini sesuai dengan konstitusi kita semua sama di mata hukum," ucap Fadli.
 
 
Fadli juga merasa ada kejanggalan dalam pengangkatan kembali gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok). "Kami merasa ada kejanggalan dan harus diuji bersama di dalam angket ini atas pengangkatan Ahok," ucapnya.
 
Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKB Lukman Edy menghormati anggota Dewan yang mengajukan hak angket tersebut. "Ya kita hormatilah teman-teman mengajukan hak angket itu. Yang secara prinsipil itu bagian dari persoalan Pilkada. Harus kita perbaiki agar tidak terjadi lagi di masa mendatang," kata anggota DPR dari dapil Riau itu.
 
Tapi secara pribadi menilai usulan hak angket itu tidak komprehensif. "Kita ingin yang lebih komprehensif. Kalau ada niat ingin memperbaiki Pilkada secara menyeluruh, maka persoalan harus jadi satu paket untuk diangket, karena kita melihat sudah tidak cukup lagi fungsi pengawasan untuk mengawasi persoalan-persoalan yang begitu banyak di Pilkada 2017 ini," ujarnya.
 
Karena hanya satu soal yang diangkatkan, yaitu soal Ahok maka Fraksi PKB tidak ikut mengusulkan hak angket. "Kita ingin 3 hal itu, kalau 1 nggak mau kita," kata Lukman Edy yang menyebutkan tiga hal yang perlu diangketkan tersebut, yatu soal penonaktifan Ahok, kisruh soal KPD di 18 kabupaten/kota dan soal e-KTP.
 
"Ahok melanggar UU Pemda, pasal 83 ayat 2. Soal KPU juga melanggar UU, karena KPU kok menerima pencalonan orang yang bukan direkomendasikan ketua umum atau sekjen partai dan ketiga soal e-KTP juga kita anggap melanggar UU. Ketika kita ke bea cukai kita tidak diberi akses. Sudah begitu perintah UU pemilih harus memiliki e-KTP, tapi pemerintah sampai sekarang tidak menyelesaikan masalah tentang e-KTP," kata Lukman.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 14 Februari 2017
 
Reporter: Syafril Amir
Editor: Nandra F Piliang