Perusahaan di Kuansing

Wajib Maksimalkan Pengelolaan Limbah

Wajib Maksimalkan Pengelolaan Limbah

TELUK KUANTAN (RIAUMANDIRI.co) - Seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) wajib melakukan pengelolaan limbah secara maksimal dan bukan sebatas untuk memenuhi ketentuan yang berlaku. Hal itu disampaikan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Kabupaten Kuansing, Jafrinaldi AP kepada wartawan di Taluk Kuantan.
 
"Kalau terjadi pencemaran limbah yang rugi juga perusahaan dan masyarakat, karena perusahaan dapat dituntut ganti rugi jika hasil uji laboratorium membuktikan telah terjadi pencemaran," katanya.

Kalau sebuah perusahaan sering mengalami kasus pencemaran limbah, sebut Kadis, maka juga akan merugikan perusahaan, karena produksinya bisa dipertanyakan konsumen yang mulai peka dengan isu-isu lingkungan.

"Saat ini konsumen di dunia sangat nyinyir dengan isu-isu lingkungan terkait peursahaan. Maka kita minta mereka benar-benar menerapkan proses pengelolaan limbah yang baik, baik sarana dan prasarana maupun SDM-nya," sebut Jafrinaldi.

Karena persoalan limbah, kata Jafrinaldi, tidak bisa dianggap remeh.  "Mereka bisa digugat masyarakat, pemerintah dan juga konsumen," ucap Jafrinaldi.(hrc/mel)