Ratifikasi Perjanjian Perbatasan RI-Singapura Disepakati

Ratifikasi Perjanjian Perbatasan RI-Singapura Disepakati
Singapura(riaumandiri.co)-Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi melakukan kunjungan kenegaraan ke Singapura 9-10 Februari 2017. Dalam kunjungan resminya itu, ia bertemu dengan Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan untuk bertukar piagam ratifikasi perjanjian perbatasan.
 
Piagam ratifikasi perjanjian berisi perjanjian terkait Garis Batas Laut Wilayah Indonesia dan Singapura di sebelah timur Selat Singapura. Sebelumnya, piagam ini telah ditandatangani pada 3 September 2014.
 
Dengan memberlakukan perjanjian ini, artinya kedua negara telah menyelesaikan sebagian besar garis perbatasan laut sekitar 90 persen.
 
"Setelah menukar instrumen ratifikasi dengan Singapura, kami bersama akan menyerahkannya ke PBB. Selain itu, kami membahas kerja sama bilateral lainnya seperti penanggulangan terorisme, pencermatan kejahatan lintas batas nasional, ASEAN, serta Indian Ocean Rim Association (IORA)," kata Retno, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/2).
 
Hubungan bilateral ini terus menunjukkan peningkatan, meski kondisi perekonomian dunia melemah.
 Investasi langsung Singapura di Indonesia pada 2016 meningkat 55 persen, dari total US$5,9 miliar pada 2015 menjadi US$9,2 miliar.
 
Kawasan Industri Kendal di Semarang, Jawa Tengah, yang dikembangkan oleh PT Jababeka Tbk dan Sembcorp Singapura, berhasil menarik peningkatan investasi Indonesia. Retno berharap kawasan ini dapat menjadi salah satu pusat produksi Masyarakat Ekonomi ASEAN.
 
Sektor wisata juga turut menjadi perhatian dalam prioritas kerja sama bilateral kedua negara. Nota kesepahaman tentang pariwisata yang ditandatangani saat pertemuan dengan beberapa pemimpin negara, telah ditindaklanjuti menggunakan proyek-proyek yang konkret untuk diselesaikan seperti Bintan, Yogyakarta, Bandung, dan Medan.
 
"Kedua negara tetap berkomitmen meningkatkan kerja sama yang lebih erat di masa mendatang," ungkapnya. (vvc)