Nasib KPAID Sumut Tunggu Evaluasi Pusat

Nasib KPAID Sumut Tunggu Evaluasi Pusat
SUMUT (RIAUMANDIRI.co) - Mulai tahun ini kegiatan di Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID) Sumut vakum. Terkait nasib KPID menunggu evaluasi KPAI Pusat dan Departemen Dalam Negeri (Depdagri). “Keberadaan KPAID Sumut ini akan kita evaluasi, kami akan berkoordinasi segera ke KPAI pusat.
 
Namun, untuk pelayanan pengaduan masyarakat terhadap permasalahan anak tetap kita layani pada UPT Pemberdayaan Perempuan dan Anak,” ujar Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sumut, Nurlela.
 
Dijelaskan Nurlela, evaluasi yang dilakukan pihaknya sehubungan karena adanya Keputusan Menteri Dalam Negeri RI tentang pembatalan Perda Provinsi Sumut, tentang penyelenggaraan perlindungan anak.
 
Dalam keputusan men teri tersebut dinyatakan bahwa Perda Nomor 3 tahun 2014 itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih  tinggi bahwa pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak merupakan salah satu tugas dari KPAI.
 
Sebelumnya, Perda ini didasari atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang penyelenggaraan perlindungan anak, di mana isinya juga menyebutkan pengawasan terhadap perlindungan anak dilakukan oleh KPAI.
 
Tak hanya itu, dalam Keputusan Mendagri juga dinyatakan bahwa dalam pasal 27 Perda dimaksud juga bertentangan dengan lampiran II angka 118 dan angka 121 UU Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan Perundang-undangan.
 
Nurlela menjamin, meski saat ini kelembagaan KPAID Sumut vakum, namun diharapkannya setelah ada koordinasi nantinya ada solusi.“Kalau pun memang hasil evaluasi kita nanti masih dibutuhkan KPAID, maka nanti akan kita bentuk kembali dan kita anggarkan dalam PAPBD Sumut 2017,” jelas Nurlela.
 
Meskipun saat ini Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak terus berupaya meningkatkan SDM menangani hal itu. “Pengaduan yang kami terima terkait permasalahan anak juga sudah cukup banyak, dari Januari 2017 hingga saat ini terhitung ada sekitar 40 kasus,” terang Nurlela.(bsc)