Wakil Ketua APKASI Irwan

Hadir Dengar Pendapat Bersama Komisi XI DPR RI

Hadir Dengar Pendapat Bersama Komisi XI DPR RI

Jakarta (riaumandiri.co) - Bupati Kepulauan Meranti  H Irwan selaku Wakil Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia  Bidang Keuangan Daerah, mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR RI, terkait Rancangan UU Penerimaan Negara Bukan Pajak  dilangsungkan di ruang rapat Komisi XI Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (6/2).  

Rapat dengar pendapat langsung dipimpin oleh Ketua Komisi XI DPR RI Melchias Markis Mekeng dan dihadir oleh anggota Komisi XI DPR RI diantaranya Heri Gunawan, Achmad Atari, Jon Erizal dan lainnya.

Sementara, dari APKASI dihadiri oleh Bupati Nias  Sokhiatulo Laoli, Bupati Kabupaten Meranti  H Irwa, Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap, Bupati Mempawah  H Ria Norsan dan lainnya.

Dalam hearing tersebut dihadiri oleh Walikota Sukabumi H Muhammad Mu raz, Walikota Binjai Muhammad Idaham dan lainnya.

Saran dan masukan dari APKASI dan APEKSI akan dijadikan pertimbangan dalam pembahasan RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB), dan menjadi prioritas oleh Komisi XI Untuk memberikan kepastian hukum pemungu tan dan penyetoran PNPB yang berlaku bagi masa selaku wajib bayar dan instansi pengelola PNBP.

Seperti dijelaskan Ketua Komisi XI DPR RI, PNBP merupakan penyumbang pendapatan terbesar kedua negara setelah pendapatan perpajakan, sebagai fungsi regulateri maka PNBP merupakan instrumen strategis dalam menetapkan regulasi kebijakan pemerintah diberbagai sektor yang ada.

Namun dengan demikian pengelolaan PNBP masih menghadapi berbagai permasalahan seperti pungutan tanpa dasar hukum, terlambat atau tidak masuk kas negara, penggunaan langsung PNBP, dan dikelola di luar mekanisme.

Untuk itu, dalam rangka meningkatkan peran PNBP dan meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah dalam pelayanan pengaturan dan perlindungan masyatakat, pengelolaan kekayaan negara perlu dilakukan penyempurnaan atas pengelolaan PNBP itu agar lebih profesional, transparan dan bertanggung jawab.

Sejauh ini masih mengacu pada UU No. 20 Tentang PNPB. UU ini dinilai sudah tidak layak lagi karena tidak dapat lagi memenuhi kebutuhan pengelolaan PNBP sesuai tuntutan perkembangan ekonomi saat ini. Termasuk partisipais masyarakat terhadap pembangunan nasional. Dan  perlu diganti dengan UU baru yang mengatur hal tersebut.

Untuk itu Komisi XI DPR RI ingin mendengarkan secara khusus pandangan dari Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Hal senada juga ditegaskan oleh Wakil Ketua APKASI Bidang Keuangan Daerah Drs H Irwan, MSi yang juga Bupati Kepulauan Meranti, menurutnya secara substansi APKASI mendukung lahirnya UU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dalam rangka mengoptimalisasi penerimaan negara yang saat ini berada dalam kondisi krisis namun dilain hal APKASI sedikit keberatan dengan luasnya kewenangan pusat yang diberikan oleh UU PNPB itu, keberatan itu disimpulkan Bupati yakni pertama bagaimana rancangan UU itu perlu dilakukan sinkronisasi dengan UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah yang memuat beberapa hal strategis dalam hubungan pemerintahan antara Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat, diantaranya dilakukannya peralihan beberapa kewenangan strategis Kabupaten Kota seperti dibidang kehutanan, pertambangan, kelautan, pendidikan dan lainnya yang sebelumnya berada di Kabupaten Kota kini beralih menjadi kewenangan Provinsi dalam hal ini menurut Bupati akan memberikan dampak pada menurunnya kapasitas keuangan daerah karena dalam kewenangan yang dialihkan itu merupakan kewenangan strategis dan menjadi andalan pendapatan daerah.
 
"Dalam rancangan UU PNBP kami melihat UU No. 23 Tahun 2014 tidak menjadi referensi dalam penyusunan RUU itu," ujar Bupati Meranti.

Menurit Bupati harusnya antara pusat dan daerah harusnya saling menguatkan karena Pemerintah Pusat adalah pusatnya daerah dan daerah adalah bagian dari pusat. Oleh karena itu lahirnya UU ini hendaknya dapat menjadi sarana menguatkan keuangan negara disisi lain tidak melemahkan daerah untuk mengembangkan pendapatannya.

"Hendaknya UU ini memuat suatu pasal yang berisi tetap memberi ruang kepada daerah untuk mengeksplor sumber penerimaan baru bagi daerah," ucapnya lagi.