Forum Kades Desak Realisasikan ADD 10 Persen
TELUK KUANTAN(riaumandiri.co)- Penyaluran Alokasi Dana Desa sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No 6 Tahun 2014 bahwa 10 persen dari APBD kabupaten setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus harus dialokasikan ke Desa.
Sebab, dalam pasal 72 ayat (4) disebutkan bahwa Desa juga mendapat sumber dana paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dihimpun dalam APBD setelah dikurangi DAK.
Terkait dengan kewajiban Pemda Kabupaten agar mengalokasikan 10 persen ADD dari APBD itu, puluhan Kepala Desa yang tergabung dalam Forum Kepala Desa Kabupaten Kuansing, menggelar rapat koordinasi untuk menentukan sikap terhadap pemerintah kabupaten kuansing agar merealisasikan amanat UU tersebut, pasalnya, sejak UU itu dibentuk pada tahun 2014 lalu, sampai masuk tahun 2017 ini pemda kuansing belum juga mengalokasikan 10 persen ADD dari APBD sebagaimana yang diamanatkan UU tersebut.
"Iya, sejak UU No 6 tahun 2014 itu disahkan oleh pemerintah pusat, sudah memasuki tahun ketiga pula pemda kuansing belum mengalokasikan ADD yang 10 persen itu, sehingga operasiol desa tak maksimal dan seluruh aparatur desa dikuansing ini tak mendapatkan upah yang layak, makanya hari ini kami agendakan lagi pertemuan dengan rekan-rekan kepala desa, untuk sama-sama mendesak pemda realisakan hak kami,"Kata Ketua Forum Kepala Desa Kabupaten Kuansing, Emil Harda. Diruang pertemuan kantor camat kuantan tengah, Selasa (24/1).
Dikatakan Emil, ADD adalah anggaran keuangan yang diberikan oleh pemerintah kepada desa, yang mana sumbernya dari dana bagi hasil pajak daerah dan dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima melalui APBD kabupaten, "sesuai amanat UU no 6 tahun 2014 bahwa ADD berasal dari APBD kabupaten yang bersumber dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh APBD kabupaten dan dialokasikan untuk desa paling sedikit 10 persen, "jelasnya.
Menurut Emil, sedangkan di kabupaten kuansing pada tahun 2016 dan tahun-tahun sebelumnya seluruh desa yang ada di kuansing ini baru menerima ADD sekitar 3 persen saja, padahal ADD itu sangat penting diperuntukkan untuk biaya operasional desa."Sejak UU itu berlaku sampai dengan tahun 2016 lalu, seluruh desa baru terima ADD sekitar 3 persen saja setiap tahunnya, ini kan tidak adil, padahal kami sudah sering sampaikan ke Bupati dan Dewan, tapi belum juga ada kabar baiknya, karena ADD sangat penting untuk kelangsungan operasional dan pemberdayaan masyarakat desa, makanya mulai tahun 2017 ini kami akan desak pemda realisasikan ADD 10 persen dari APBD sesuai yang diperintahkan UU tersebut, "tegasnya.
Dikesempatan yang sama Kepala Desa Seberang Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Rifaldi, mengaku kecewa kepada Pemda Kuansing, karena sudah memasuki tahun ketiga ADD yang diterima desanya hanya kisaran 3 persen saja setiap tahunnya dan hal itu dirasakan sangat berpengaruh terhadap tidak maksimalnya pemberian pelayanan kepada masyarakat.
"Kita akui akibat minimnya ADD itu pasti berpengaruh terhadap pelayanan kepada masyarakat, terutama kinerja aparatur desa tentu tidak maksimal karena mendapatkan upah minim dan sangat tidak layak, "ujarnya.
Sama halnya Kepala Desa Langsat Hulu, Kecamatan Sentajo Raya, Yatino, dia juga mengaku kecewa atas realisasi ADD setiap tahun yang diterima hanya 3 persen saja, padahal UU sudah menegaskan bahwa Pemerintah setempat harus mengalokasikan 10 persen dari APBD setelah dikurangi DAK itu dikembalikan ke setiap desa untuk operasional desa dan pemberdayaan desa
"Pokonya mulai anggaran tahun 2017 ini kami akan desak pemda untuk realisasikan 10 persen dari APBD harus dialokasikan ke ADD, karena selama ini kami kesulitan menjalankan pemerintahan desa akibat selama ini minimnya ADD yang kami terima, coba anda banyangkan, kami cuma dapat anggaran penghasilan tetap bagi Ketua RT dan RW untuk 1 tahun hanya 5 juta saja, sedangkan di desa saya ada 20 RT dan 9 RW, kalau unagnya dibagi, masing ketua RT dan RW setiap bulannya dapat berapa coba? Rasanya untuk beli bensin honda saja tidak cukup, bagamaina bisa maksimal kita melayani masyarakat? ini jelas tidak adil,"ungkapnya.(wan)