Komisi VII DPR Janji Selesaikan Masalah Sertifikasi dan Inpassing Guru Kemenag

Komisi VII DPR Janji Selesaikan Masalah Sertifikasi dan Inpassing Guru Kemenag
JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) - Ketua Panitia Kerja (Panja) Serifikasi Guru dan Inpassing Komisi VIII DPR Abdul Malik Haramain berjanji akan berkonsentrasi menyelesaikan permasalahan sertifikasi guru dan inpassing yang berada dibawah tanggung jawab Kementerian Agama.
 
"Komisi VIII akan mendorong penyelesaian masalah itu, karena pembangunan manusia juga sangat tergantung pada gurunya. Jangan sampai kemudian guru tidak jelas haknya tapi dituntut untuk membangun kualitas Sumber Daya Manusia yang baik, itu tidak berimbang," tegas Abdul Malik, usai Rapat Internal Panja Komisi VIII DPR RI mengenai Sertifikasi Guru dan Inpassing, dengan agenda Menyusun program kerja, DPR, Jakarta, Senin (23/1).
 
Ditegaskan,  Panja yang dipimpinnya itu akan membongkar semua permasalahan yang menyangkut nasib guru-guru di bawah Kementerian Agama tersebut dan kemudian dicarinya solusi penyelesaiannya.  
 
Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini,  kemungkinan ada dua solusi. Pertama Panja ingin memastikan data, berapa sebetulnya yang sudah tersertifikasi dan inpasing, dan untuk tahun-tahun yang akan datang, berapa yang harus di sertifikasi dan inpassing.
 
 
Kedua, Panja akan dorong bagaimana caranya yang sudah lulus sertifikasi dan inpassing ini mendapatkan haknya tanpa tertunda-tunda atau tanpa terhutang-hutang itu yang terpenting.
 
“Kita ingin membongkar itu semua, sehingga nanti bisa ketemu, artinya kenapa sih sampai negara ini terhutang, kenapa sih kemudian negara ini sampai tidak mampu membayar orang yang sudah berhak disertifikasi dan inpassing itu,” tegas Abdul Malik Haramain.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 24 Januari 2017
 
Reporter: Syafril Amir
Editor: Nandra F Piliang