Kelmi: Sasaran APBD Rohul 2017 Disesuaikan Ketentuan UU

Kelmi: Sasaran APBD Rohul 2017 Disesuaikan Ketentuan UU
PASIR PENGARAIAN (RIAUMANDIRI.co) - Sasaran APBD Kabupaten Rokan Hulu tahun anggaran 2017, sedikit melebihi mandatory (ketentuan) yang diamanahkan dalam undang-undang. Contonya dana yang dianggarkan untuk pendidikan mencapai 29 persen dari minimal 20 persen. Demikian juga kesehatan berada di angka 15 persen dan Anggaran Dana Desa (ADD) sebesar 10 persen.
 
“Urusan mandatory dalam struktur APBD kita sudah terpenuhi. Baik itu di bidang pendikan, ADD, bidang kesehatan maupun lainnya semua sudah sesuai yang diamanahkan dalam undang-undang,” terang Kelmi Amri Ketua DPRD Rohul menjawab riaumandiri, usai rapat paripurna penanda tangan nota kesepakatan KUA-PPAS.
 
Menurut Kelmi, menurunnya nilai APBD tahun anggaran 2017 dari Rp1,5 tahun 2015 dan sekarang Rp1,4 triliun, terjadi akibat Dana Bagi Hasil (DBH) pajak dari Provinsi mengalami penurunan dan adanya tunda salur sebagai potensi penerimaan. Tapi, kekurangan tersebut katanya akan ditutupi dari penerimaan pembiayaan daerah, yaitu sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya.
 
“APBD kita tidak devisit. Tapi karena DBH dan Pajak dari Provinsi menurun. Kemudian adanya tunda salur sebagai potensi penerimaan makanya kita sepakati pada angka Rp1,4 triliun,” terang Ketua DPRD Rohul.
 
Namun demikian, mengingat posisi APBD yang terlalu berat ditambah lagi keuangan dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat tinggal sedikit, Ketua DPRD Rohul mengingatkan Pemkab Rohul agar tidak menambah beban APBD dengan merekrut tenaga honorer yang baru. Karena dana yang tersedot untuk pembayaran gaji honorer saat ini sudah berada diangka kurang lebih Rp100 miliar.
 
“Sebenarnya, SKPD ada yang mengusulkan penambahan pegawai honorer, tapi karena DPRD dan Pemerintah sudah sepakat tidak ada penambahan, makanya mata anggaran ini kita kunci di angka Rp1,4 triliun,” tegas Kelmi Amri. 
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 23 Januari 2017
 
Reporter: Agus Rohul
Editor: Nandra F Piliang