Dewan Harapkan PLN Jangan Arogan

Dewan Harapkan PLN Jangan Arogan
SIAK (RIAUMANDIRI.co) - Denda yang diberikan PLN Rayon Siak kepada Surati, warga Kampung Tuah Indrapura, Kecamatan Bungaraya mendapat sorotan tajam dari Komisi I DPRD. Menurut dewan, kesalahan itu mutlak bukan kesalahan masyarakat atau pelanggan, melainkan kesalahan biro PLN.
 
"Kita sangat prehatin melihat nasib buruk yang menimpa warga masyarakat miskin di wilayah Siak yang menjadi korban oknum biro PLN Rayon Siak. Mereka ( masyarakat) sebagai pelanggan tidak mengerti apa-apa dan hanya sebagai pelanggan," kata Sujarwo, Ketua Komisi I DPRD Siak kepada riaumandiri, Jumat (20/1).
 
"Jadi seharusnya yang ditindak dan didenda itu bironya bukan masyarakatnya, karena masyarakat sudah berjalan berbulan-bulan menjadi pelanggan PLN dan tidak ada masalah. Namun kenapa baru saat ini mereka disalahkan dan didenda hingga melebihi kemampuan ekonomi keluarga. Jadi pihak PLN jangan Arokgan lah," kecam Sujarwo.
 
Sujarwo berpendapat, seharusnya pihak PLN harus bisa melihat permasalahan tersebut dari awal terlebih dahulu. Pihaknya juga meminta PLN untuk tidak memutuskan aliran listrik ke rumah Surati, dan membatalkan denda kepada masyarakat yang tidak mengerti apa-apa itu.
 
"Jangan lagi-lagi masyarakat kecil yang jadi korban, kita meminta pihak PLN jangan mendenda masyarakat dan kalau bisa pihak PLN agar segera memasang meteran KWH lagi di rumah masyarakat, karena kita kasihan akibat dicabutnya KWH masyarakat menjadi lebih menderita," ungkapnya.
 
Lebih lanjut Sujarwo mengungkapkan, Pemda saja sudah banyak membantu PLN Rayon Siak, namun giliran masyarakat setempat dapat masalah dan menjadi korban oknum biro PLN, kenapa malah ditekan.
 
"Pemerintah saja sudah banyak membantu PLN Rayon Siak untuk mengembangkan jaringan dan lain-lain, masak dari pihak PLN tidak bisa membantu masyarakatnya, kan keterlaluan tu," cetusnya.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 21 Januari 2017
 
Reporter: Sugianto
Editor: Nandra F Piliang