Pakai Nama H Firdaus ST PKU, Pemilik Akun FB Palsu Terancam UU ITE

Pakai Nama H Firdaus ST PKU, Pemilik Akun FB Palsu Terancam UU ITE
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Walikota Pekanbaru nonaktif DR Firdaus ST MT melaporkan pemilik akun palsu di media sosial, Facebook yang mengatasnamakan dirinya ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau, Senin (9/1). Akun palsu tersebut berupa halaman/fan page dengan nama H Firdaus MT PKU. 
 
Pada laman akun tersebut sengaja dibuat postingan yang memancing gejolak dan mengandung unsur provokasi, berupa suku, agama, ras, dan antargolongan, untuk menjatuhkan nama baik Politisi Partai Demokrat tersebut, terutama dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Walikota Pekanbaru, 15 Februari 2017 mendatang..
 
"Iya, benar kami laporkan," ungkap Firdaus saat dikonfirmasi melalui Kuasa Hukumnya, Saut Maruli Tuamanik kepada riaumandiri, Senin (9/1) petang.
 
Dikatakan Saut Manik, laporan yang dibuat pihaknya berkaitan dengan adanya akun Facebook mengatasnamakan Firdaus. Selain itu, laman akun juga juga mencantumkan foto profil bergambar Firdaus, dan sudah diikuti sebanyak 910 orang.
 
"Dalam group tersebut membuat statemen mengandung unsur SARA. Dengan adanya statemen itu kemudian ditanggapi oleh anggota group. Ini kan mengandung SARA. Ini yang kita laporkan," lanjut Saut Manik.
 
Oleh pihak Ditreskrimsus Polda Riau, kata Saut Manik, telah menerima laporan itu secara tertulis. Namun, untuk Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) akan keluar pasca pemeriksaan saksi ahli dari Kementerian Komunikasi dan Informasi.
 
"Karena kalau masalah ITE (Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik) diperiksa dulu oleh ahli dari Kemenkominfo, baru keluar STPL," lanjut Saut Manik.
 
Lebih lanjut, Saut Manik juga mengatakan kalau pihaknya telah melakukan diskusi dengan Panitia Pengawas Kota Pekanbaru. Karena, menurutnya, hal ini telah masuk ke tindak pidana Pemilukada.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 10 Januari 2017
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang