Terungkap di Persidangan

Direktur PT BLJ Merangkap Direktur Anak Perusahaan

Direktur PT BLJ Merangkap Direktur Anak Perusahaan

PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Sidang kasus dugaan korupsi penyelewengan modal Pemkab Bengkalis ke PT Bumi Laksamana Jaya, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Dalam sidang yang digelar Rabu (16/11) kemarin, terungkap bahwa Direktur PT BLJ, Yusrizal Handayani, juga menjabat sebagai Direktur pada PT Riau Energi Tiga, yang merupakan anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah Bengkalis tersebut.

Sidang kemarin, masih mengagendakan pemeriksaan saksi, terhadap empat terdakwa. Mereka adalah mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh, Sekdakab Bengkalis nonaktif Burhanuddin, Kepala Inspektorat Pemkab Bengkalis Mukhlis dan Ribut Susanto. Ketiganya merupakan komisaris di PT BLJ.

Dalam sidang kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga oranga saksi dih adapan majelis hakim yang diketuai Joni SH tersebut, Ketiganya adalah Abdul Rahman selaku Dirut PT BLJ, Wandi Nur Ihsan Karyawan BLJ dan mantan General Manajer PT BLJ, Keri Lapendi.

Dalam kesaksiannya, Keri Lapendi mengatakan, pada tahun 2014, PT Riau Energi Tiga yang merupakan anak perusahaan PT BLJ, melaporkan realisasi pembangunan pembangkit listrik di Kecamatan Pinggir mencapai 63 persen.

Realisasi itu terdiri dari pembangunan pondasi rumah mesin dan kantor PT BLJ. Laporan itu langsung diterima, karena direktur di perusahaan itu juga merupakan merupakan Direktur PT BLJ.

Sementara, realisasi di daerah Buruk Bakul hingga tahun 2014 masih nol persen, sementara dana telah dikucurkan sebesar Rp200 miliar.

Tahun 2014 dilakukan RUPS yang dihadiri Komisaris Muklis, anggota Burhanuddin, Ribut Susanto dan kuasa pemegang saham, Herliyan Saleh. Saat itu ada mengulas perencanaan tahun 2012. Ada penambahan modal dari pemegang saham ke anak perusahaan.

Pada RUPS juga dilaporkan realisasi pembangunan di Buruk Bakul masih nol tahun 2014. Tanggapan komisaris dan kuasa pemegang saham saat itu agar fokus ke pembangunan kelistrikan semula.

Selain itu, JPU juga mempertanyakan pertemuan dengan Pansus, yang ketika itu Direktur PT BLJ melaporkan sudah tanda tangan kerja sama dengan perusahaan Singapura. Menurut saksi Keri Lapendi, hal tersebut tidak ada. "Setahu saya yang ada tanda tangan dengan Singapura itu soal air bukan soal kelistrikan," ujarnya.

Seperti diketahui, berdasarkan dakwaan JPU yang terdiri dari Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Bengkalis, keempat terdakwa yang merugikan negara sebesar Rp265 Miiar, dijerat Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .

Dimana perbuatan para terdakwa itu terjadi tahun 2012 lalu. Ketika Pemkab Bengkalis menyertakan modal ke PT BLJ sebesar Rp 300 Miliar. Anggaran itu sedianya diperuntukkan untuk pembangunan dua Pembangkit Listrik PLTGU, di Buruk Bakul, dan Kecamatan Pinggir, Bengkalis.

Namun, alokasi dana tersebut PT BLJ justru menginvestasikan ke sejumlah perusahaan yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan pembangunan PLTGU itu sendiri.

Sejumlah perusahaan yang menerima aliran dana itu diantaranya adalah PT Sumatera Timur Energi dan PT Riau Energi Tiga, nominalnya mulai dari jutaan rupiah sampai dengan miliaran. Bentuk investasi, merupakan beban operasional, yang tidak ada hubungannya dengan pembangunan PLTGU. Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp265 miliar. (hen)