Kasus Penyeludupan Sabu 97 Kg

5 WNI Divonis 15 Tahun Sampai Seumur Hidup

5 WNI Divonis 15 Tahun Sampai Seumur Hidup

SEMARANG (RIAUMANDIRI.co) - Sebanyak lima WNI menjalani sidang putusan kasus penyeludupan sabu seberat 97 kilogram di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (15/11). Hasilnya,  mereka dijatuhi beragam vonis. Para terdakwa memiliki peran masing-masing dalam perkara tersebut.

Salah satu WNI yaitu Peni Suprapti, yang merupakan istri gembong narkoba yaitu terdakwa warga Pakistan, Muhammad Riaz alias Mr Khan. Peni divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan karena dianggap menampung uang yang digunakan untuk impor sabu.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 18 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara," kata hakim Faturrokhman.
Empat WNI lainnya Julian Citra Kurniawan, Restyadi Sayoko, Tommy Agung Pratomo, dan Didi Triono yang disidang di ruang berbeda. Mereka terbukti bersalah melanggar pasal 113 Undang-undang nomor 36 Tahun 2009 tentang narkotika.


Terdakwa Julian Citra dan Tommy divonis penjara seumur hidup sedangkan Restyadi dan Didi masing-masing dihukum 20 tahun dan 15 tahun penjara.
Tiga orang yaitu Julian, Tommy, dan Restyadi merupakan pegawai PT Jacobson Global Logistic yang berperan mengurus dokumen impor 194 genset dari Cina yang di dalamnya terdapat sabu dengan total 97 kilogram.

Sedangkan Didi dinilai ikut berperan karena merupakan pegawai dari Muhammad Riaz alias Mr. Khan. Terdakwa Khan dijatuhi vonis hukuman mati oleh hakim hari Senin (14/11) kemarin.

Untuk diketahui, Khan ditangkap BNN di gudang CV Jeparaya di Desa Pekalongan, Kecamatan Batealit pada 27 Januari 2016 lalu. Saat itu Khan sedang membongkar sabu yang diselipkan dalam mesin genset. Penangkapan terdakwa lainnya pun menyusul di Jepara, Semarang, dan Jakarta. (dtc/sis)