Hari Ini Diputuskan Hakim

Tim Advokasi Yakin SP3 Karhutla tak Sah

Tim Advokasi Yakin SP3 Karhutla tak Sah

PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Sidang gugatan preperadilan terkait putusan penghentian penyidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan tersangka Karhutla di Riau tahun 2015 lalu, kembali di digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (7/11).

Sidang kemarin mengagendakan pembacaan kesimpulan oleh kedua belah pihak, baik dari pihak pemohon maupun termohon. Selanjutnya, pada Selasa (8/11) ini, hakim tunggal Sorta Ria Nefa, akan menyampaikan putusannya. Pemohon praperadilan melalui kuasa hukumnya, Zulkifli, mengatakan, pihaknya yakin majelis

Tim hakim akan menerima permohonan praperadilan dan menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan tersangka Karhutla tahun 2015 lalu, tidak sah. Pihaknya juga yakin bahwa hakim akan memerintah termohon membuka dan melanjutkan kembali proses penyidikannya.

Adapun alasannya, menurut Zulkifli, antara lain, karena kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Riau nyata dan terang dan telah merugikan masyarakat, sampai jatuhnya korban jiwa.

"Dengan tidak dihadirkannya penyidik di persidangan ini, termohon telah nyata dan terang tidak bisa membuktikan tentang kebenaran alasan SP3 terhadap 15 perusahaan tersebut. Bukti-bukti surat yang dihadirkan termohon juga tidak bisa diuraikan dan diungkap di persidangan tanpa adanya penjelasan dari penyidik," ujarnya.

Selain itu, ahli yang dihadirkan di persidangan sudah menerangkan bahwa, kebakaran hutan dan lahan yang terjadi adalah karena pembakaran yang disengaja dan bisa diketahui asal titik apinya.

"Karena itu, kita yakin, hakim akan mengabulkan permohonan kita," ujar Zulkifli. Sementara itu, kuasa hukum Polda Riau, Nirwan SH, MH yakin pihaknya akan memenangkan gugatan, mengacu bukti-bukti yang sudah dipaparkan.

"Apa yang kita lakukan sudah sesuai peraturan perundang-undangan, secara materil SP3 sudah memenuhi pasal, karena tidak ditemukan dugaan bukti permulaan kalau koorporasi (perusahaan, red) melakukan tindak pidana pembakaran lahan," ujarnya.

Adapun 15 perusahaan yang sebelumnya di SP3 kan oleh Polda Riau yakni, PT Bina Duta Laksana, PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia, PT Ruas Utama Jaya, PT Subtara Gajah Pati, PT Dexter Perkasa Industri, PT Siak Raya Timber, PT Sumatera Riang Lestari, PT Bukit Raya Pelalawan, PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam, PT Rimba Lazuardi, PT Partawira, PT Alam Sari Lestari, PT PAN United, PT Riau Jaya Utama.(hen)