PNS Puskemas Pelangiran Babak Belur Dibogem Suami

PNS Puskemas Pelangiran Babak Belur Dibogem Suami

TEMBILAHAN (RIAUMANDIRI.co) - Seorang wanita Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di Unit Pelayanan Terpadu Puskesmas Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir mengalmai luka lebam di bagian pelipis mata akibat perlakuan kasar yang dilakukan sang suami.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merupakan ibu rumah tangga tersebut diketahui berinisial Ek (43), menjadi korban kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang saat ini ditangani Polsek Pelangiran.

Berdasarkan keterangan kepolisian kasus KDRT tersebut terjadi pada Kamis (27/10) sekira pukul 12.30 Wib, bermula saat korban sedang berkerja di Puskesmas.


"Saat korban berkerja datang anak korban yang bernama DE dan memberi tahu korban, bahwa korban ditunggu oleh pelaku yang meruapakan suaminya," ungkap Kapolres Inhil melalui Paur Humas Ipda Heriman Putra, Jumat (28/10).

Entah apa yang melatarbelakangi, saat korban menghampiri pelaku yang diketahui berinisial NA (51), pelaku langsung menyiramkan minuman kemasan ke arah wajah sang istri. Tak sampai disitu, pertengkaran pun berlanjut di rumah pasangan suami istri tersebut.

"Sesampainya di rumah kembali terjadi pertengkaran mulut antara pelaku dan korban, dan kemudian pelaku memukulkan bantal ke arah wajah korban sebanyak 3 kali,

dan selanjutnya menarik baju korban sambil memukul (meninju) korban dengan menggunakan tangan kanannya, namun korban berhasil mengelak," ungkap Paur Humas.

Sang suami semakin beringas, dan kembali memukul istrinya tersebut dengan mengunakan tangan kiri mengarah pelipis korban akibat bogeman sang suami tersebut Ek mengalami luka memar di pelipis matanya.

"Berdasarkan hasil visum pihak Puskesmas EK mengalami luka lebam dan bengkak di pelipis mata sebelah kiri, luka lecet pada pangkal leher serta luka gores di dahi sepanjang 7 Cm," terang Ipda Heriman Putra.

Tak terima apa yang dilakukan pelaku, korban pun melaporkan ke pihak kepolisian setempat dan sekira pukul 18.30 wib pelaku berhasil diringkus di Pelabuhan Pelangiran untuk mempertangung jawabkan perbuatannya dan akan dijerat dengan UU NO 23 Tahun 2014 tentang penghapusan KDRT dengan ancaman 5 tahun penjara atau maksimal denda sebesar 15 juta.(dan)