Dua Keterangan Jenderal Berbeda Soal SP3 15 Perusahaan

Dua Keterangan Jenderal Berbeda Soal SP3 15 Perusahaan
JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) - Mantan Kapolda Riau Irjen Pol Dolly Bambang Hermawan membantah jika pihaknya yang menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan  Perkara (SP3) kepada 15 perusahaan pembakar hutan dan lahan.
 
Hal tersebut diungkapkan Dolly pada rapat Panitia Kerja (Panja) Karhutla di Ruang Rapat Komisi III DPR, Gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/10). Dari 15 kasus tersebut, hanya tiga SP3 yang diterbitkan pada masa jabatannya, yaitu Agustus 2014 sampai 15 Maret 2016.
 
Sedangkan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian pada rapat Panja Karhutla beberapa waktu lalu mengatakan, bahwa SP3 terhadap 15 perusahaan tersebut dikeluarkan pada periode Januari hingga Mei 2016.
 
"Yang tiga, itu (diterbitkan) Januari masih kepemimpinan saya. Walaupun itu dilakukan Polres. Sisanya saya enggak tahu, saya sudah bukan Kapolda," kata Dolly. Adapun pada masa jabatannya, terdapat 18 perusahaan karhutla yang ditangani. 
 
Kemudian, diterbitkan SP3 untuk tiga perusahaan. Dua di antaranya sudah dibawa ke pengadilan dan berkekuatan hukum tetap, serta satu lainnya masih proses penyidikan. Sementara mengenai 12 sisanya Dolly mengaku sudah tidak mengikuti lagi perkembangannya seusai tak lagi menjabat Kapolda Riau.
 
Rapat sempat berjalan alot. Sebab, pernyataan yang diungkapkan Dolly berbeda dengan yang diungkapkan Brigjen Pol Supriyanto sebagai Kapolda Riau yang menjabat setelah Dolly.
 
Ini menyebabkan beberapa anggota panja berulang kali mengklarifikasi data yang dipaparkan Dolly. Ketua Panja Karhutla, Benny K Harman mengatakan, Supriyanto pada rapat panja silam menyebutkan bahwa SP3 dilakukan oleh kapolda sebelumnya, yaitu Dolly.
 
"Kapolda lama bilang tidak tahu, itu Kapolda lama (yang terbitkan SP3)," kata Benny.
 
Anggota Panja Arsul Sani menambahkan, salah satu hal yang didalami adalah sejauh mana upaya Kepolisian dalam mengusut keterlibatan 15 perusahaan tersebut.
 
"Kami tanyakan, kok keluarkan SP3? Apakah upaya sudah maksimal? Kalau maksimal seperti apa? Saya punya pembandingnya," kata Arsul.
 
Adapun Anggota Panja lainnya, Taufiqulhadi meminta penjelasan atas simpang siur informasi. Sebab, dari hasil kunjungan kerja ke Riau, Komisi III mendapat informasi bahwa SP3 dikeluarkan oleh Polda. Dolly menjelaskan, tiga SP3 yang diterbitkan pada masa jabatannya dilakukan Polres Pelalawan.(san)
 
Selengkapnya di Koran Haluan Riau edisi 26 Oktober 2016
 
Editor: Nandra F Piliang