Dipecat Dengan Tidak Hormat

Belasan Guru Bokor Hearing dengan Dewan

Belasan Guru Bokor Hearing dengan Dewan

MERANTI (RIAUMANDIRI.co)- Dipecat dengan tidak hormat,  belasan guru yang mengajar di sekolah MTs Al Huda di Desa Bokor, Kecamatan Rangsang Barat hearing dengan Komisi C DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Rabu (12/10) sore.


MTs Al Huda Desa Bokor saat ini mempunyai 3 ruangan kelas dengan jumlah siswa sebanyak 74 orang. dengan 13 guru pengajar, 2 pegawai tata usaha, melaporkan kasus ini ke komisi C DPRD Kepulauan Meranti, sekaligus menuntut gaji mereka yang tidak dibayarkan selama 7 bulan yang rincian gaji berfariasi mulai dari kepala sekolah, dengan gaji sebesar Rp 850.000.- tiap bulan, sedangkan guru mendapat gaji Rp750.000.- tiap bulannya.


Berawal dari niat baik kepala sekolah dan sejumlah guru untuk yang ingin menyelamatkan sekolah di bawah naungan yayasan pendidikan LKMD Desa Bokor, justru mendapat perlakuan tak menyenangkan.



Kepala sekolah MTs Al Huda di Desa Bokor, Maridarwati di dampingi  bendaharanya Salmi menerangkan terkait keinginannya untuk mendaftarkan sekolah tersebut, ke apilikasi EMIS  (Education Management Information System) ke situs kemenag.go.id, Sebab jika tidak didaftarkan, sekolah tersebut terancam ditutup.


Sedangkan syarat  mendaftarkan EMIS tersebut adalah, yayasan harus terdaftar di KemenkumHam. Dikarenakan yayasan tersebut, belum terdaftar. Sedangkan batas akhir pendaftaran berakhir pada 25 juli 2016, yayasan pendidikan LKMD Desa Bokor sendiri baru terdaftar di KemenkumHam pada tang gal 29 juli 2016 dengan Nomor SK AHU.0030154. AH.01.04 tahun 2016, maka kepala sekolah dan bendaharanya berinisiatif men daftarkan dengan menggunakan yayasan Mutiara Rangsang Desa Bokor.


"Saya selaku kepala sekolah berinisiatif untuk meminjam yayasan lain yang berbadan hukum untuk menaungi sementara sekolah ini, agar terdaftar di EMIS Kemenag agar sekolah tidak ditutup. Namun, niat saya itu justru ditanggapi negatif, pengurus yayasan malah memecat kami," ujar Maridarwati yang telah menjadi kepala sekolah selama 9 tahun, Rabu (12/10).


Sebelumnya juga, Wira Hamdani selaku Ketua Yayasan Mutiara Rangsang telah membuat surat pernyataan terkait pencabutan MTsN Al Huda dari kepengurusan yayasan Mutiara Rangsang untuk menghindari masalah dan dualisme kepengurusan.


Dengan sikap tempramental, Kepala Desa tidak menerima alasan apapun dari kepala sekolah. "Saya tidak peduli apakah sekolah ini mau tutup,guru dan siswanya berhenti yang jelas pendiri yayasan sekolah ini harus tetap dipertahankan," kata Maridarwati seraya mengucapkan kata Kepala desa.
Karena merasa ada ikatan kekeluargaan, sejumlah guru menyatakan akan berhenti mengajar, bukannya mempertahankan, malah pihak yayasan mempersilahkan sebanyak 13 guru dan 2 tenaga TU untuk berhenti dengan alasan boleh mengajar lagi jika ingin kembali.


"Waktu itu pihak yayasan mengatakan silahkan saja berhenti, tapi jika ingin kembali pihak yayasan tetap menerima, namun ketika diantara kami yang ingin mengajar kembali, pihak yayasan malah tidak menerima lagi, dengan alasan sudah ada pengganti guru yang lain," kata salah seorang guru.


Semua niat baik yang kami lakukan diartikan salah oleh Kepala Desa Bokor, Aminullah melalui kepala yayasan, Zulfahmi dan langsung memberhentikan kepala sekolah dan bendaharanya melalui surat tanggal 8 september 2016 dengan alasan bahwa kepala sekolah telah mengambil kebijakan sepihak tentang pendaftaran EMIS MTsN Al Huda Desa Bokor dengan menggunakan yayasan Mutiara Rangsang, tanpa seizin pengurus yayasan pendidikan LKMD Desa Bokor, sehingga kepemilikan sekolah tersebut berada dibawah naungan yayasan Mutiara Rangsang.


Saat ini MTs Al Huda di Desa Bokor mempunyai 3 ruangan kelas dengan jumlah siswa sebanyak 74 orang, tutur mantan Kepala Mts Al Hudha.


Menanggapi pernyataan Kepala sekolah Mts Al Hudha itu, Kepala Desa Bokor, Aminullah menerangkan bahwa surat pemberhentian hanya di keluarkan untuk Kepala Sekolah saja, sedang guru-guru lainnya memberikan surat pengunduran diri mereka yang menurut saya itu merupakan konspirasi. (gor/ivi)