Polsek Tapung Ringkus 2 Pelaku Narkoba

Polsek Tapung Ringkus 2 Pelaku Narkoba
BANGKINANG (RIAUMANDIRI.co) - Tim Opsnal Polsek Tapung Resor Kampar melakukan penangkapan terhadap dua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Desa Sumber Makmur dan Desa Tri Manunggal Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, Jumat (7/10) pukul 21.00 Wib.
 
Kedua tersangka kasus narkoba yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah BS (LK 18) warga Desa Sumber Makmur Kecamatan Tapung dan WN (LK 31) warga Desa Tri Manunggal Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.
 
Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 Paket kecil narkotika jenis shabu-shabu, 1 buah bong, sebuah dompet dan uang tunai sebesar Rp 1.250.000, 2 unit HP dan 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125.
 
Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat (7/10) pukul 21.00 wib, ketika Jajaran Polsek Tapung mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Sumber Makmur ada seorang yang akan melakukan transaksi Narkoba. Selanjutnya anggota opsnal Polsek Tapung langsung menuju wilayah tersebut untuk melakukan penyelidikan.
 
Tepat di samping Madrasah Aliyah Desa Sumber Makmur ditemukan seorang laki-laki yang mencurigakan (tersangka BS) yang saat itu sedang duduk di atas Sepeda Motor miliknya, sedang menunggu seseorang. Petugas langsung mengamankan tersangka lalu melakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket kecil Narkoba jenis Sabu-sabu terbungkus plastik bening di dalam dompetnya.
 
Petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap rekannya (tersangka WN) di Desa Trimanunggal, WN berhasil diamankan saat berada di rumahnya. Kemudian dilakukan penggeledahan di rumahnya yang disaksikan Kades Tri Manunggal Sukadi.(Oni)
 
Selengkapnya di Koran Haluan Riau edisi 10 Oktober 2016
 
Editor: Nandra F Piliang