Penyewaan Infrastruktur

OJK Siapkan Aturan Main

OJK Siapkan Aturan Main

JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan aturan mengenai penerapan manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi (IT) oleh bank umum. Nantinya aturan ini akan memperbaiki Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 9 tahun 2007, dan ditargetkan bisa selesai pada akhir Oktober mendatang.

Tris Yulianta, Deputi Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK mengatakan, ada dua poin utama terkait dengan penyempurnaan PBI tentang manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi oleh bank umum tersebut.

Poin pertama, soal kewenangan bank menyewakan jaringan infrastruktur IT ke bank lain atau non bank. “Selain itu bank juga bisa menyewakan aplikasi terkait IT yang dimiliki ke bank lain,” terang Tris, kemarin.


Kondisi ini tentu saja menguntungkan pihak penyewa dan pemberi sewa. Kelak dengan aturan ini, bank yang masuk katagori bank umum kegiatan usaha (BUKU) IV dan BUKU III yang terbilang andal dalam persoalan IT, bisa menyewakan jaringan infrastruktur IT dan aplikasi yang dimilikinya kepada bank BUKU I dan atau BUKU II.

Infrastruktur IT ini nan tinya bisa dalam bentuk server, perangkat keras (hardware), serta pusat data. Sedangkan poin kedua, kata Tris, mengenai penyampaian rancangan bisnis bank terkait IT yang harus disampaikan setiap tahun, maksimal pada bulan Oktober dan bisa direvisi setiap bulan Juni tahun berikutnya.

Dalam aturan sebelumnya, OJK mewajibkan bank untuk menyampaian rancangan bisnis terkait IT setiap tiga bulan sekali. Ke depan OJK menginginkan bank menyampaian rencana bisnis bank (RBB) terkait IT setiap satu tahun sekali.

Tris mengatakan, hal ini agar regulator bisa mengetahui, rancangan RBB IT bank dalam jangka panjang. Perbankan menyambut positif mengenai perubahan mengenai manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi oleh bank umum tersebut.

Seperti diungkapkan manajemen PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN). Menurut Kepala Divisi Digital Banking Division BTN Dopo Lastiyomo, dengan aturan ini nantinya setiap bank berpotensi menjadi vendor jaringan IT untuk bank lain.

Hal ini dipandang bisa mendatangkan manfaat bagi kedua belah pihak, bagi bank yang memberikan layanan sewa jaringan infrastruktur IT maupun bagi bank yang menyewa.

Penyewaan jaringan infrastruktur IT jelas akan memberikan pemasukan berupa pendapatan non bunga ataw fee base income. Sedangkan bagi pihak bank penyewa jaringan IT, langkah ini bisa menghemat biaya operasional tanpa harus menunda langkah ekspansi. Dopo juga masih melihat sisi positif dari rencana yang sedang digodok otoritas perbankan ini. “Aturan sewa infrastruktur teknologi informasi tersebut bisa meningkatkan sinergi antar bank,” terang Dopo.(kon/ara)