Dinilai Masa Bodoh, Saksi Kerap Ditegur
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Saksi Indriadi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum terkesan 'masa bodoh' dalam memberikan keterangan di persidangan. Tak ayal, majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut dibuat kesal dan berkali-kali menegur saksi Indriadi.
Indriadi yang pernah menjabat selaku Kepala Bagian pada Lembaga Pengadaan Secara Elektronik, dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Muhammad Guntur dan Nimron Varasian, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Embarkasi Haji Provinsi Riau.
Dalam sidang yang digelar Selasa (27/0) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru tersebut, saksi Indriadi berulang kali dipanggil ke meja majelis hakim hanya untuk memperlihatkan kehadirannya saat rapat dalam pembahasan pengadaan lahan untuk embarkasi haji. Selain itu, saksi berkali-kali mengaku tidak mengetahui tugas dan tanggungjawabnya sebagai anggota panitia pengadaan lahan.
"Saudara sudah bersumpah. Jangan seenak-enaknya. Mau saudara dituntut mem beri keterangan palsu. Jangan mengada-ada, jangan ditutup-tutupi," tegas Hakim Ketua, Jhoni.
Kata 'tidak tahu' selalu dilontarkannya saat pertanyaan hakim dan JPU, serta termasuk Penasehat Hukum terdakwa. Padahal saat kejadian tersebut, Indriadi merupakan salah satu panitia pengadaan lahan untuk pembangunan embarkasi haji. Tugasnya sebagai panitia inilah yang banyak tidak diketahuinya, setidaknya ini yang menjadi kesaksian Indriadi.
"Saudara tahu tidak, ada tanah punya sertifikat ada kredit SKGR," tanya Hakim Anggota Toni Hendrik. "Tidak pak," jawabnya santai. Mendapati jawaban itu, Hakim Toni langsung menegaskan kepadanya akan tugas selaku Panitia pengadaan. "Panitia tidak bekerja. Bahkan melakukan pembiaran. Tidak ada kroscek panitia. Pernah turun ke lapangan tidak?," tanya Toni lebih lanjut.
Lantas Indradi menjawab sekenanya. Ia tidak turun ke lapangan melakukan cek fisik lokasi lahan karena tidak diajak. Lagi-lagi jawaban ini menjebaknya, seakan tidak mengerti seutuhnya tugas sebagai panitia pengadaan.
"Tugas saudara sebagai panitia pengadaan itu yang saudara langgar, tidak dicek. Jadi tumpang tindih tanah. Ternyata milik orang lain yang memiliki sertifikat. Saudara tidak laksanakan tupoksi sebagai panitia pengadaan tanah embarkasi haji. Saudara mengerti itu," tegas Hakim Toni.
Selain mendengar kesaksia Indriadi, persidangan kemarin juga menghadirkan saksi Martalinda, yang merupakan staf di Kecamatan Bukitraya, Pekanbaru.
Dalam perkara ini, terdakwa M Guntur dan terdakwa Nimron Varasian didakwa telah melakukan mark up pada pembelian lahan untuk pembangunan Embarkasi Haji Riau.
Perbuatan terdakwa itu berawal tahun 2012 lalu, saat Pemerintah Provinsi Riau melalui Biro Tata Pemerintahan mengalokasikan anggaran kegiatan pengadaan tanah untuk embarkasi haji lebih kurang sebesar Rp17 miliar lebih. Dengan adanya anggaran tersebut, terdakwa M Guntur bersama Yendra, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan kemudian mendatangi Nimron Varasian, pemilik lahan.
Nimron yang awalnya memilik lahan seluas 9 ribu meter persegi, kemudian diminta terdakwa M Guntur dan Yendra agar dapat menyediakan lahan seluas 5 hektare.
Pada penambahan lahan atas permintaan terdakwa M Guntur tersebut diduga terjadi penyimpangan mark up harga tanah.
Harga tanah yang dibayarkan ternyata tidak berdasarkan kepada Nilai Jual Objek Pajak tahun berjalan, serta tidak berdasarkan pada harga nyata tanah di sekitar lokasi yang diganti rugi.
Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Riau. Dimana pengadaan lahan tersebut, telah merugikan negara sebesar Rp8,3 miliar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***