Disdik Peringatkan Guru

Dilarang Lakukan Kekerasan terhadap Siswa

Dilarang Lakukan Kekerasan terhadap Siswa

Pangkalan Kerinci (riaumandiri.co) - Pasca terjadinya pemukulan oleh guru terhadap siswa SD Bernas beberapa waktu lalu hingga menyebabkan paha siswa membiru, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pelalawan mengeluarkan surat edaran ke seluruh sekolah di Kabupaten Pelalawan melalui UPTD perihal larangan keras guru melakukan kekerasan terhadap siswa.

"Kita telah keluarkan surat edaran agar guru tidak lagi melakukan kekerasan dalam memberikan hukuman terhadap siswa apalagi secara fisik.

Sebelumnya sudah jauh-jauh hari setiap pertemuan Kepala Sekolah maupun guru kita terus mengingatkan agar kekerasan fisik untuk dihindari. Kita sepakat kekerasan guru terhadap siswa melanggar Sistem Pendidikan Nasional," paparnya.


Terkait pemukulan guru Bernas terhadap siswanya, Kadisdik menyampaikan pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan akan melakukan proses mediasi secara kekeluargaan. "Kalau dari pihak orang tua melaporkan ke kepolisian silakan. Namun kita tetap lakukan mediasi.

Terhadap guru yang bersangkutan sudah dilakukan peneguran keras agar tidak mengulangi perbuatannya. Disatu sisi dia kan guru yang menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pendidik," paparnya.

Ditanyakan soal sejauhmana informasi yang didapat terkait kejadian pemukulan, Kadisdik menyebutkan dikarenakan siswa keluar masuk kelas saat jam pelajaran sehingga guru memukul siswa dengan gagang sapu.

"Informasi yang kita dapat seperti itu. Tapi tentunya kita akan lebih fokus melakukan penyelesaian secara kekeluargaan agar proses belajar-mengajar kembali normal," terangnya.

Diakui Kadisdik, pihaknya akan sesegera mungkin menyelesaikan permasalahan ini dengan sebaik-baiknya.

"Oni tentu jadi bahan evaluasi untuk lebih mengawasi guru agar lebih profesional. Kita berharap guru bersama keluarga siswa, pihak sekolah beserta Disdik Pelalawan kan duduk bersama menyelesaikan dengan sebaik-baiknya," tukasnya. (pen)