Rapat Pleno KPU Kampar

Ardo-Kharuddin Lolos, 2 Paslon Lainnya Tak Memenuhi Syarat

Ardo-Kharuddin Lolos, 2 Paslon Lainnya Tak Memenuhi Syarat
BANGKINANG (RIAUMANDIRI.CO) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar dari jalur perseorangan, Ahad (11/9) siang, di Aula Kantor KPU Kampar Jalan Tuanku Tambusai, Bangkinang Kota.
 
Rapat pleno rekapitulasi ini dibuka oleh Ketua KPU Kampar Yatarullah dan didampingi Komisioner KPU lainnya, dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Riau Rusidi Rusdan, Ketua Panwaslu Kabupaten Kampar Martunus dan Anggota, Ketua dan Anggota PPK se Kabupaten Kampar.
 
Setelah dibuka Rapat Pleno ini kemudian dipimpin Sardalis salah seorang Komisioner KPU Kampar dan dilanjutkan dengan pembacaan hasil rekapitulasi tingkat kecamatan oleh masing–masing Ketua PPK se Kabupaten Kampar.
 
Dari hasil Pleno tersebut pasangan Rahmad Jevari Juniardo – H. Khairudin Siregar memperoleh dukungan terbanyak, alias memenuhi syarat yaitu 74.838 dukungan.
 
Sedangkan di urutan kedua pasangan Jawahir – Bardansyah Harahap memperoleh dukungan sebanyak 34.509 dan disusul oleh pasangan H.Alfisyahri – Moh. Asbin Wibowo  yang meraih dukungan sebanyak 28.491.
 
Menurut keterangan dari KPU Kampar dan sesuai dengan Peraturan KPU bagi Bakal Calon yang masih kurang dukungan alias belum memenuhi syarat masih bisa melengkapi kekurangan hingga tanggal 1 Oktober nanti, ini artinya semua pasangan masih berpeluang untuk melengkapi kekurangan persyaratannya.
 
"Berdasarkan Jumlah dukungan tersebut, maka pasangan Ardo-Khairuddin lolos atau memenuhi syarat, sedangkan 2 Paslon lainnya yang masih kurang dukungannya, belum mencapai Syarat minimal 10863 dukungan, sesuai dengan Peraturan KPU bagi Bakal Calon yang masih kurang dukungan alias belum memenuhi syarat masih bisa melengkapi kekurangan hingga tanggal 1 Oktober nanti, ini artinya semua pasangan masih berpeluang untuk melengkapi kekurangan persyaratannya," ungkap Sardalis.(ari)
 
Editor: Nandra F Piliang