Kemenperin Dorong Pemerataan-Penyebaran Industri Nasional
JAKARTA (HR)- Kementerian Perindustrian terus berupaya mendorong pemerataan dan penyebaran industri ke seluruh wilayah Indonesia dengan harapan kontribusi luar Pulau Jawa terhadap nilai tambah sektor industri bisa ditingkatkan dari 27,22 persen pada 2013 menjadi sekira 40 persen pada 2035.
"Belum berkembangnya infrastruktur pendukung industri di luar Pulau Jawa menyebabkan penyebaran dan pemerataan industri relatif lambat, sehingga Kemenperin akan terus melakukan upaya guna mendorong hal tersebut," kata Menteri Perindustrian Saleh Husin saat menyampaikan sambutan pembukaan Rapat Koordinasi Kemenperin dengan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten-Kota Wilayah II Tahun 2015 di Denpasar, Bali, Rabu (11/2).
Salah satu tren penyebaran industri ke luar Pulau Jawa yang bakal didorong adalah sektor pengolahan nonmigas, yang mulai meningkat dari sebelumnya 24,63 persen pada 2008 menjadi 27,22 persen pada 2013.
Hal itu juga didukung adanya pertumbuhan di sektor tersebut yang lebih tinggi di luar Pulau Jawa, sebesar 6,56 persen dibandingkan di Jawa yang hanya 5,99 persen.
Berlangsungnya Rakor antara Kemenperin dengan Pemprov dan Pemkab/Pemkot Wilayah II juga menjadi salah satu wujud dorongan pemeretaan dan penyebaran industri, terutama melalui peningkatan dukungan dan peran pemerintah daerah dalam pengembangan industri di daerah.
Hal itu juga sudah diamanatkan pada Pasal 10 dan 11 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, bahwa setiap Gubernur dan Bupati/Walikota harus menyusun Rencana Pembangunan Industri Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan mengacu kepada Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional dan Kebijakan Industri Nasional.
Melalui rakor tersebut, Kemenperin memfasilitasi bimbingan teknis kepada pemerintah daerah dalam penyusunan Rencana Pembangunan Industri Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Sementara itu, Menteri Saleh juga menekankan kembali bahwa pengembangan perwilayahan industri di luar Pulau Jawa merupakan salah satu fokus kebiajakan pembangunan industri nasional yang tercantum dakam Peraturan Presiden No.2/2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019.
Hal tersebut ditempuh melalui fasilitasi pembangunan sedikitnya 14 kawasan industri, 22 sentra industri kecil dan menengah serta koordinasi dengan para pemangku kepentingan dalam membangun infrastruktur utama.
Selain itu, pemerintah juga akan memfokuskan untuk penumpuhan populasi industri dengan target penambahan sedikitnya 9.000 usaha industri berskala besar dan sedang, yang 50 persen di antaranya tumbuh di luar Jawa, serta 20.000 unit industri kecil.
Sedangkan fokus ketiga adalah peningkatan daya saing dan produktivitas, melakui peningkatan nilai ekspor serta nilai tambah oer tenaga kerja.(ant/ara)