Rekomendasikan Dibongkar

Komisi IV-Tim Yustisi Segel Tower 3 PT Bukaka

Komisi IV-Tim Yustisi Segel Tower 3 PT Bukaka

PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Komisi IV DPRD Pekanbaru bersama Tim Yustisi Satpol PP Pekanbaru, melakukan penyegelan dan memasang line tower menara 3 (Tri), di Jalan Kayu Manis, Gang Masjid, Kelurahan Tampan, Payung Sekaki, Selasa (6/9/).

Penyegelan dalam agenda sidak ini didampinggi tiga instansi terkait Pemerintah Kota Pekanbaru, yakni Tim Yustisi Pemko Pekanbaru, Dishubkominfo dan Distaruba. Penyegelan ini buntut dari informasi warga yang mengeluhkan keberadaan tower tersebut dari awal berdiri.

Pantauan di lapangan, tower seluler 3 yang memiliki tinggi sekitar 20 meter tersebut dibangun tahun 2016 ini, dikelola oleh PT Bukaka. Meski tak mengantongi izin, anehnya pihak PLN memberikan travo untuk aliran listrik. Sesuai keterangan Kabid Kominfo Dishubkominfo Pekanbaru, Maisisco membenarkan bahwa tower 3 tersebut belum memiliki izin resmi dari Dishub. Bahkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) juga belum ada.


"Makanya kita segel, karena menyalahi aturan pemerintah daerah. Kita akan panggil pemilik tower ini untuk menindaklanjuti hasil kunjungan lapangan ini. Kita minta segera menghadap ke kantor," tegasnya.

Sementara itu Komisi IV DPRD Pekanbaru, mengaku telah melayangkan tiga kali surat panggilan, Komisi untuk mempertanyakan pendirian tower tanpa melengkapi regulasi inu.

Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru Roni Amriel kepada wartawan mengatakan, tindakan pengusaha yang mendirikan tower 3 tersebut, seolah-olah mengangkangi regulasi yang dibuat pemerintah bersama DPRD selama ini.

"Kita telah layangkan surat panggilan tiga kali. Tujuannya untuk diajak hearing bersama SKPD terkait, Namun perusahaan tower 3 ini, tidak pernah hadir. Indikasi ini lah yang dinilai bahwa tower tersebut memang ilegal, ditambah lagi hasil kunlap dan statement Dishub. Maka ada keputusan untuk memasangkan segel bahkan melakukan pembongkaran terhadap tower ini," kata Roni Amriel kemarin.

Menurut Roni, kebijakan ini terpaksa dilakukan agar penerapan aturan harus sama. Baik masyarakat biasa maupun pengusaha. DPRD tidak menginginkan, jika masyarakat biasa, aturan harus lengkap. Namun sebaliknya, pengusaha diberi kelonggaran yang spesial."Kita minta ini harus berlaku ke semua regulasi yang ada sesui SKPD yang ada. Jadi tidak ada kesan tebang pilih," imbuh Roni.***