Angkutan Umum Belum Sesuai Undang-undang

Angkutan Umum Belum Sesuai Undang-undang

BAGAN SIAPIAPI (RIAUMANDIRI.co) - Meski Rokan Hilir sudah menjadi kabupaten yang mandiri pasca pemekaran dari Kabupaten Bengkalis, ternyata di daerah ini belum ada angkutan publik atau umum yang resmi. Sesuai amanat undang-undang, setiap daerah wajib memilikinya.

"Ini harus menjadi pemikiran setiap kabupaten dan kota. Pemerintah harus menyediakan transportasi publik kepada masyarakat,'' kata Tim Penilaian Wahana Tata Nugraha dari Kementrian Perhubungan RI, Edi kepada wartawan belum lama ini di Bagansiapiapi.

Menurutnya, angkutan umum sudah menjadi amanat dalam undang-undang. Selain transportasi, fasilitas lain yang harus dilengkapi adalah melakukan perbaikan infrastruktur seperti jalan, rambu rambu, trotoar dan marka jalan. "Memang sebagian sudah ada. Tapi kita lihat seperti tidak terawat," kata Endi yang juga meninjau sarana dan prasarana serta fasilitas pengujian kendaraan bermotor.


Sementara itu, Wakil Bupati Rohil, Jamiluddin mengatakan, hasil penilaian yang disampaikan oleh Kemenhub RI akan menjadi introspeksi bagi Pemkab untuk berbuat lebih baik apalagi saat ini kondisi keuangan tidak begitu kondusif. "Gambaran penilaian ini sudah jelas dan menjadi bekal bagi kami untuk memperbaiki sarana dan prasarana transportasi," kata pria ini yang akrab disapa Ngah Jamil.(grc/ref)